Dalam pos

Kejahatan Lingkungan yang Sistematis

Mulyadi menegaskan, persoalan TPA Sumur Batu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatam lingkungan yang dilakukan secara sadar dan sistematis.

“Sudah ada peringatan dan surat resmi dari KLHK, tetapi Wali Kota Bekasi tetap diam. Ini bukan kelalaian, melainkan bentuk pembiaran sistematis yang disengaja,” ujarnya.

Ia menyebut sikap diam kepala daerah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral dan pengabaian terhadap keselamatan masyarakat.

“Gunung Sampah” Sumur Batu Jadi Bom Waktu

Menurut Forkim, kondisi TPA Sumur Batu kini sudah seperti bom waktu lingkungan. Gunungan sampah menjulang 35–40 meter, longsor menjadi pemandangan rutin, mengancam keselamatan pekerja dan warga sekitar.

“Setiap hari mereka hidup di tepi gunung sampah yang bisa runtuh kapan saja. Ini bukan lagi sekadar masalah lingkungan, tapi soal nyawa manusia,” kata Mulyadi.

Air lindi hitam pekat yang mengalir ke Kali Asem membawa racun, logam berat, dan bau menyengat. “Di atas kertas mereka janji sanitary landfill, tapi di lapangan yang tumbuh justru gunungan sampah, bukan solusi,” sindirnya.

Desakan Hukum Tanpa Kompromi

Mulyadi menilai pembiaran semacam ini tidak boleh lagi diselesaikan secara administratif. “Ini saatnya hukum berbicara. Kepala daerah yang sengaja membiarkan kejahatan lingkungan harus disidik dan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, Gakkum KLHK memiliki kewenangan menjerat pejabat publik berdasarkan Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pelanggaran lingkungan di TPA Sumur Batu bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi tindak pidana lingkungan hidup. Tidak boleh ada impunitas bagi penjahat lingkungan, siapa pun dia, setinggi apa pun jabatannya,” pungkas Mulyadi.

Porosbekasicom
Editor