Dalam pos

PorosBekasi.com – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) agar menaikkan sanksi administratif terhadap Wali Kota Bekasi menjadi sanksi pidana lingkungan.

Ketua Umum Forkim, Mulyadi, menilai Wali Kota Bekasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena masih mempertahankan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, meski praktik tersebut secara tegas dilarang oleh undang-undang.

“Praktik open dumping di TPA Sumur Batu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

KLHK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 tentang percepatan penutupan sistem open dumping di seluruh Indonesia, termasuk Kota Bekasi.

Selain itu, KLHK juga mengirimkan Surat Teguran Resmi Nomor TPA/KLHK/II/2025/306, memberikan waktu enam bulan sejak 13 Maret hingga 17 September 2025 agar Pemkot menutup sistem pembuangan terbuka di TPA Sumur Batu.

Namun hingga tenggat berakhir, Pemkot Bekasi tak menunjukkan tindakan nyata. Justru, pemerintah kembali berjanji akan mengoperasikan sistem sanitary landfill pada Desember 2025.

“Janji dan rencana pemerintah untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill tampaknya hanya akan berhenti di atas kertas, tanpa ada realisasi di lapangan,” tegas Mulyadi.

KLHK Sudah Ingatkan Ada Sanksi Pidana

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menegaskan akan menindak tegas kepala daerah yang tidak menindaklanjuti sanksi administratif, termasuk menjatuhkan sanksi pidana jika TPA open dumping tidak segera ditutup.

“Sudah ada beberapa daerah yang dikenai sanksi pidana karena mengabaikan perintah KLHK, meskipun tidak dirinci daerah mana saja yang dimaksud,” ujar Hanif, 13 Mei 2025.

Porosbekasicom
Editor