PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan liar di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS). Meski pembongkaran dan normalisasi kali tengah digencarkan di sejumlah titik, kawasan RT 01 RW 09 Pejuang, Medan Satria, justru luput dari tindakan.
Bangunan tanpa izin di kawasan tersebut berdiri mencolok di atas aliran sungai yang mengarah langsung ke Kantor Kecamatan Medan Satria.
Ironisnya, bangunan itu bukan hanya berdiri di atas lahan negara, tetapi juga dilengkapi sasak (jembatan penyebrangan).
Sasak tersebut dibuat permanen dengan kerangka besi dan baja untuk akses usaha pribadi, hingga menutup sebagian aliran sungai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa pelanggaran yang begitu nyata justru dibiarkan?
Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, menilai pemerintah daerah seolah pilih kasih dalam menertibkan bangunan liar. Ia mendesak Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Kota Bekasi segera bertindak terhadap bangunan di RT setempat.
“Pembongkaran bangli yang masih berjalan jangan sampai ada tebang pilih, terlebih titik lokasi tersebut seolah dilewatkan, baik pihak Kelurahan Pejuang, dan Kecamatan Medan Satria,” ujar Mandor Baya, sapaan akrabnya, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, pelanggaran ini seharusnya mudah terlihat karena lokasinya tepat di depan mata aparat kelurahan dan kecamatan.
“Bangunan yang tak berizin ini nampak jelas di depan mata para pejabat Kecamatan Medan Satria dan Lurah Kelurahan Pejuang,” sindir Mandor.
Ia menjelaskan, awalnya bangunan tersebut hanya berupa sasak penyebrangan kecil untuk akses warga. Namun, lama-kelamaan berkembang menjadi bangunan semi permanen bahkan permanen, digunakan sebagai rumah tinggal hingga tempat usaha.
“Bahkan sampai ada yang menutup aliran sungai. Tapi kenapa dibiarkan Pemkot Bekasi,” tandas Mandor Baya.







Tinggalkan Balasan