Dalam pos

PorosBekasi.com – Advokat dan praktisi hukum, Muhammad Reza Putra, memberikan pandangan terkait kasus hukum yang menjerat salah satu Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ, yang kini berstatus terdakwa.

Reza menegaskan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, seorang direksi yang menjadi terdakwa tidak dapat diberhentikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kaji legalitas pertama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 BUMD, direksi terdakwa tidak bisa dipecat karena menggunakan asas praduga tak bersalah. Selagi tidak ada putusan hukum tetap, masih menjadi direksi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/10/2024).

Reza menjelaskan, Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian sementara, namun tidak dapat mencabut jabatan direksi secara permanen hingga ada keputusan pengadilan yang inkrah.

“Bupati Bekasi sebagai kuasa pemilik modal (KPM) hanya melakukan pemberhentian sementara, tidak menghilangkan jabatan direksi untuk menghormati peradilan tanpa hilang jabatan direksi dan tetap memiliki hak terima gaji,” ujarnya.

“Legalitas PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 menjelaskan bahwa penerimaan gaji tidak 100 persen, hanya mendapat 50 persen, dan tidak boleh dipecat sebelum ada putusan hakim jika inkrah,” ucapnya.

Reza juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa AEZ merupakan kasus pribadi, bukan kasus yang berkaitan dengan kegiatan operasional atau keuangan Perumda Tirta Bhagasasi.

“Kasus itu merupakan kasus pribadi, bukan merugikan perusahaan, dan terjadi jauh sebelum menjabat sebagai Direktur Usaha. Karena itu, kita perlu bersama-sama menghormati proses hukum sebelum ada putusan pengadilan yang tetap,” tambahnya.

Porosbekasicom
Editor