PorosBekasi.com – Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhamad Salim, dituntut 4 tahun penjara atas dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun. Jaksa menilai Salim bersama empat rekannya menghasut dan menekan pihak kontraktor China Chengda Engineering agar memberikan jatah pekerjaan tanpa prosedur resmi.
Aksi mereka sempat viral melalui video yang memperlihatkan dugaan intimidasi. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kota Cilegon. Empat terdakwa lain juga dituntut masing-masing tiga tahun penjara.
Akademisi hukum Tinton Ditisrama menilai kasus ini mencerminkan wajah lama praktik rente yang masih bercokol di daerah.
“Organisasi yang seharusnya mendorong kemajuan ekonomi justru berubah jadi alat tekanan terhadap proyek publik. Ini bentuk penyalahgunaan pengaruh yang merusak keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya, Sabtu (5/10/2025).
Ia menegaskan, dalam negara hukum tidak boleh ada kekuasaan bayangan di luar hukum.
“Saat tokoh tertentu bisa memaksa proyek diberikan lewat tekanan, maka yang berkuasa bukan lagi hukum, tapi jaringan. Negara tak boleh kalah dari gaya-gaya premanisme ekonomi seperti ini,” katanya.
Tinton juga menilai kasus ini menjadi uji komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dan praktik rente.
“Kalau hukum lembek menghadapi kasus seperti ini, publik akan menilai aparat takut pada pengaruh lokal. Tapi jika tegas dan transparan, itu sinyal kuat bahwa hukum benar-benar bekerja,” tuturnya.
Ia menambahkan, praktik seperti ini jika dibiarkan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Investor takut masuk, proyek jadi mahal, dan masyarakat kehilangan manfaat pembangunan. Karena itu, langkah tegas pemerintah dan aparat hukum sangat penting untuk membersihkan ekonomi dari tekanan gelap,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan