Dalam pos

Oleh: Redaksi Porosbekasi.com, Suhendi Suhaidi

 

PorosBekasi.com – Menyorot Kebijakan Belanja Uang yang Diberikan Kepada RW atau dengan sebutan lain (5.1.02.05.01.0009), dengan nilai 100 juta rupiah per RW Per tahun, yang perlu diperhatikan adalah:

a. Para Perangkat di wilayah harus dapat membedakan sumber dana yang masuk, yaitu insentif RT/RW, Bantuan Operasional RT/RW, dengan Belanja Penataan Lingkungan RW, dikarenakan akan berbeda pola pertanggungjawabannya.

b. Belanja uang ini bukan merupakan hibah yang bersifat final dan bebas penggunaan, melainkan dana yang bersumber dari APBD yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dengan demikian, meskipun telah diserahkan kepada RW tetapi penggunaannya harus sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam Perwal.

c. Peraturan Walikota terkait belum terbit, namun didalamnya seharusnya sudah mencakup aspek pembahasan terkait tujuan sasaran, sumber dana, penanggung Jawab / OPD Program Keg, besaran nilai, persyaratan kepengurusan penerima bantuan, tata cara pengajuan/ pencairan dan formatnya, kewajiban/penggunaan bagi penerima (jika penataan lingkungan RW maka disesuaikan dengan kegiatan penataan lingkungan), tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan yang dilakukan.

Aturan dalam Perwal tersebut dapat dijabarkan dalam lampiran berupa pedoman tata kelola kegiatan. Akan menjadi permasalahan ke depannya, jika aturan tersebut tidak komprehensif.
Misal, ada issue kewajiban pendirian bank sampah ataupun pengumpulan minyak jelantah. Adakah issue tersebut masuk di Perwal?

Dampak kekacauan pengaturan tersebut akan bias, tidak standar antar RW, dan dapat menimbulkan persepsi adanya penyimpangan terhadap realisasi kegiatan yang tidak transparan/akuntabel.

Pada saat inilah Ketua RW dan penanggungjawabnya akan menjadi korban ketidakpastian aturan tersebut.

d. Akun untuk pemberian bantuan operasional, insentif, atau kegiatan pemberdayaan yang dikelola oleh Rukun Warga dalam program penataan lingkungan RW ini bersifat swakelola, karena dilaksanakan oleh masyarakat melalui RW dan tetap dicatat sebagai belanja barang dan jasa, sehingga tidak menghasilkan aset milik daerah secara langsung.

Terkait potensi jika ada kapitalisasi aset, dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria pengendalian dan kepemilikan pemerintah daerah, namun sebaiknya dijabarkan dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Bekasi.

e. Dalam hal terdapat sisa saldo pada akhir tahun (sesuai batas waktu tutup buku akhir tahun dalam Perwal jika diatur) perlu diperhatikan bahwa tetapi penerimaan ini bukan bersifat block grant yang bebas penggunaan serta tidak digunakan sesuai rencana.

Dengan demikian sisa dana di rekening RW tersebut seharusnya wajib dikembalikan ke Kas Daerah, karena secara substansi saldo tersebut merupakan kas dari Pemerintah Kota saat pelaporan akhir tahun anggaran yang tidak habis digunakan.

 

Bekasi 8 Oktober 2025