Dalam pos

PorosBekasi.com – Keputusan pemerintah yang memberikan masa transisi dua tahun bagi menteri maupun wakil menteri untuk melepaskan jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai pro dan kontra.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Tinton Ditisrama, menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius.

Terlebih Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri demi menjaga profesionalitas serta mencegah benturan kepentingan.

“Larangan rangkap jabatan ini sudah jelas. Menteri dan wamen tidak boleh merangkap sebagai komisaris BUMN, karena akan mengganggu profesionalitas dan membuka peluang konflik kepentingan,” ujar Tinton, Jumat 3 Oktober 2025.

Menurutnya, masa transisi dua tahun memang dimaksudkan pemerintah untuk memberi ruang penyesuaian sekaligus menjaga kelancaran operasional BUMN. Namun, di sisi lain, hal ini justru bisa menimbulkan masalah baru.

“Selama periode transisi, pengawasan bisa melemah dan akuntabilitas BUMN berpotensi menurun,” ungkap Tinton.

Ia juga mengingatkan adanya risiko politisasi selama masa transisi tersebut. Jabatan komisaris bisa dipertahankan sebagai alat pengaruh politik, padahal BUMN seharusnya dikelola secara profesional.

“Masa transisi tidak boleh menjadi alasan untuk mempertahankan pengaruh politik di BUMN. Dua tahun ini harus dipakai untuk reformasi nyata, bukan sekadar menunda,” tandasnya.

Tinton menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penerapan larangan rangkap jabatan harus dilakukan secara penuh demi memastikan BUMN berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Porosbekasicom
Editor