PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dikabarkan tengah membidik dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan dana hibah KONI Kota Bekasi yang bersumber dari APBD. Isu pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus KONI pun mencuat, setelah Kejari Bekasi melakukan tahapan pemeriksaan awal.
“Beberapa pengurusnya sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan, entah pemeriksaan dalam rangka apa masih lidik,” ungkap sumber internal Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis 2 Oktober 2025.
Sejumlah pihak sebelumnya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Bekasi. Laporan tersebut bahkan disuarakan lewat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Fakta lain yang memperkuat kecurigaan publik datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. BPK menemukan adanya sisa dana hibah KONI tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,4 miliar yang belum dikembalikan dan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Temuan itu baru ditindaklanjuti setelah audit BPK rampung, dengan pengembalian ke kas daerah Kota Bekasi pada Juli 2025.
Namun, hingga kini pihak Kejari masih menutup rapat perkembangan penyelidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Riyan Anugrah, tidak memberikan keterangan terkait pemeriksaan pengurus KONI. Termasuk, apakah langkah tersebut berhubungan dengan temuan BPK atas dana hibah 2024, atau justru terkait dengan hibah KONI tahun 2025.
Sementara itu, Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Irianto, saat dikonfirmasi soal pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan, memilih bungkam hingga berita ini diturunkan.
Tinggalkan Balasan