Dalam pos

“Padahal sesuai aturan, kerjasama tersebut harus melalui persetujuan DPRD, mengingat kerjasama itu menyangkut aset publik,” tegas Mandor Baya.

Selain itu, isi perjanjian kerja sama atau Joint Operation Agreement (JOA) disebut tidak sesuai dengan Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 dan menyebabkan kerugian bagi daerah.

Tak hanya soal masa lalu, proses renegosiasi kontrak PT Migas dan Foster Oil yang dilakukan di tengah sengketa hukum juga dinilai mencurigakan. Renegosiasi itu menghasilkan skema pembagian hasil 80 persen untuk Foster Oil dan hanya 20 persen bagi PT Migas.

“Renegosiasi kontrak PT Migas dan Foster Oil penuh kejanggalan. Makanya kami sempat melaporkan persoalan ini ke KPK dan saat ini laporan masih terus didalami karena ada kemungkinan terjadi penyimpangan,” papar Mandor Baya.

Sementara itu, pihak kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum dapat memberikan ketarangan terkait pemeriksaan di kasus skandal Migas tersebut.

Porosbekasicom
Editor