PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi membuka penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam kerja sama antara BUMD plat merah PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy (FOE) Pte. Ltd.
Skandal ini diduga berpotensi merugikan keuangan daerah dan menimbulkan praktik penyalahgunaan kewenangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejumlah pejabat Pemkot Bekasi yang mengetahui atau diduga terlibat dalam perjanjian Joint Operating Agreement (JOA) Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas dan FOE sudah mulai diperiksa penyidik Kejari Bekasi sejak awal September 2025.
“Sudah beberapa orang yang diperiksa tuh, masa media gak ada yang tahu, bahkan sampai mantan wali kota juga turut diperiksa,” ujar Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, yang sebelumnya sudah melapor ke KPK, Kamis (2/10/2025).
Pria yang akrab disapa Mandor Baya itu menegaskan, penyelidikan Kejaksaan harus dikawal ketat oleh masyarakat agar aset dan potensi alam Kota Bekasi tidak dijadikan “ATM” bagi kelompok tertentu yang bersembunyi di balik nama BUMD maupun mitra kerja sama.
“Tentunya kami mengapresiasi dan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang mulai memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui duduk perkara kerja sama PD Migas dengan pihak ketiga. Semua harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga kini, Kejari Kota Bekasi masih enggan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun kabar yang beredar menyebutkan, pihak yang sudah dipanggil mulai dari Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, mantan Asda III, mantan Dirut PD Migas, hingga mantan Wali Kota Bekasi.
Publik kini menunggu, siapa lagi pejabat Kota Bekasi yang akan dipanggil berikutnya untuk dimintai keterangan dalam kasus yang berpotensi menjadi skandal besar BUMD daerah ini.
Sebelumnya, Mandor Baya menyebut kerja sama PD Migas dengan Foster Oil yang berlangsung dari 2009 hingga 2019, dinilai banyak kejanggalan.
Pihaknya mengacu pada hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 14 Februari 2020, yang mengungkap adanya penyimpangan prosedur dan pelanggaran hukum dalam proses penunjukan Foster Oil sebagai mitra PT Migas.






Tinggalkan Balasan