Pelaku Ditangkap
Sebelumnya polisi resmi menahan MR (52), tokoh agama sekaligus ketua sebuah yayasan di Kabupaten Bekasi, atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya.
Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 24 September 2025, kemudian langsung ditahan di Polres Metro Bekasi setelah gelar perkara pada 25 September 2025.
Kasus ini mencuat setelah rekaman pengakuan korban beredar di media sosial. Kedua korban, berinisial Z dan S, melaporkan peristiwa itu melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebelum akhirnya diproses di Polres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, membenarkan penahanan tersebut. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Kasus masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya, Minggu, 28 September 2025.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






Tinggalkan Balasan