Dalam pos

Berkaitan dengan posisi UU Pers di Indonesia dilihat dari sisi kasus pencabutan kartu pers Istana atas nama jurnalis. Secara garis besar, dikatakan bahwa UU Pers adalah satu-satunya UU Pers yang dimiliki oleh Indonesia saat ini dan menunjukkan bagaimana iklim demokratisasi media di Indonesia hidup.

Jaminan atas kebebasan pers baik untuk mengemukakan pendapat dan memperoleh informasi secara legitimat dilindungi oleh UU Pers ini. Akan tetapi dalam konteks normatif dan konteks empirik, posisi UU Pers ini sendiri bersifat dilematis.

UU Pers ini, disatu sisi bersifat ambivalen dalam kedudukannya dengan tata aturan perundang-undangan yang lain. Selain itu, undang-undang ini juga belum mampu memberikan perlindungan yang mencukupi terkait hal-hal yang berkaitan dengan pers di wilayah empirik, kasus terhadap pencabutan kartu pers Istana atas nama jurnalis misalnya. Kejadian inilah, yang kemudian dikhawatirkan dan dipersoalkan akan memunculkan serta mengindikasikan adanya campur tangan penguasa (pemerintah) terhadap kebesan pers yang dilakukan oleh celah aturan hukum lainnya di luar UU Pers.

Senin 29 September 2025

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi