Sedangkan, menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang memberikan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers.
Aturan mengenai upaya menghalang-halangi pers dalam memberitakan informasi ini tidak hanya berlaku bagi pihak eksternal, namun juga pihak internal perusahaan pers. Secara harfiah dikatakan bahwa ruang redaksi media, seharusnya bebas dari intervensi pihak luar demi terciptanya kebebasan pers.
Menurut Bagir Manan (2010), terdapat beberapa poin penting yang wajib dilakukan pers untuk memelihara kebebasannya.
Pertama:
Mengembangkan dan memelihara demokrasi. Tidak akan ada kebebasan pers tanpa demokrasi. Demokrasi adalah tempat persemaian, hidup dan perkembangan kebebasan pers. Demikian pula sebaliknya, tanpa pers yang bebas demokrasi dapat dipastikan sebagai sesuatu yang semu belaka karena di dalamnya bersembunyi otoritarianisme.
Kedua:
Memelihara dan mengembangkan negara hukum. Hukum yang dimaksudkan disini merupakan hukum dalam arti substantif maupun prosedural.
Ketiga:
Pers sendiri dan atas kemauan sendiri senantiasa memelihara tanggung jawab dan disiplin. Hal ini berkaitan dengan kode etik pers sebagai aturan disiplin dan aturan moral.
Keempat:
kebebasan pers merupakan kehormatan karena hal itu merupakan hasil perjuangan dan hasil kerja keras sehingga harus dipelihara integritasnya. Melalui definisi kebebasan pers diatas, bisa dikatakan berbagai jenis pers yang hidup di Indonesia saat ini semuanya dilindungi oleh UU Pers.
Jika kita Kembali pada realita pencabutan kartu pers Istana atas nama jurnalis, tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
Maka, kebebasan pers yang rendah sangat terkait dengan pengetahuan politik masyarakat miskin, partisipasi politik yang rendah dan partisipasi pemilih yang rendah. Secara khusus, di mana negara mengontrol media, warga Negara cenderung bodoh dan apatis secara politis. Pada gilirannya, warga yang bodoh dan apatis terhadap politik, akan tidak punya pengetahuan politik atau tidak cukup aktif untuk secara efektif memantau atau menghukum kegiatan politisi mementingkan diri sendiri.
Urgensi kebebasan pers, bagi masyarakat menunjukkan bahwa kebebasan pers sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak-hak publiknya seperti, partisipasi dalam politik, akses kesehatan dan pendidikan yang baik, serta menjaga kekuasaan dari prilaku menyimpang dan korupsi.






Tinggalkan Balasan