Berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut yang disepakati pembagian keuntungan dengan FOE dan PD Migas masing-masing sebesar 90% : 10% sesuai dengan participating interest yang tertuang pada perjanjian tersebut.
Untuk lima tahun ke depan, program kerja Perseroda Migas ini, antara lain:
1.Menjaga realisasi penyerapan MMSCFD dan peningkatan ke 15 MMSCFD
2.Mengajukan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan PT
Minyak dan Gas Bumi Perseroda, agar dapat dinaikkan sesuai kebutuhan bisnis migas
3.Rencana ekspansi dengan mengikuti proses lelang pengelolaan sumur minyak Pertamina
di luar Bekasi
4.Refocussing Dana Bagi Hasil (DBH) Migas ke Kota Bekasi untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat
Perseroda Sinergi Patriot Bekasi Kegiatan usaha Perseroda Sinergi Patriot Bekasi, yaitu minyak dan gas bumi di sektor hilir, sektor energi, energi baru dan terbarukan dan jasa penunjang lainnya. BUMD ini digolongkan sebagai BUMD non-infrastruktur, karena BUMD ini dalam kegiatannya tidak menyediakan barang dan jasa secara langsung untuk kepentingan masyarakat luas.
Pada tahun 2023, PT Sinergi Patriot menghasilkan ROI sebesar minus 5,83 persen, meskipun nilai ROI pada tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022 yaitu minus 8,20 persen. Hal itu berarti bahwa setiap Rp 1,00 capital employment yang digunakan pada tahun 2023 ternyata menghasilkan kerugian sebesar Rp 0,0583.
Dari sisi bisnis proses yang dilakukan, diketahui bahwa kinerja PT Sinergi Patriot Kota Bekasi, adalah sebagai berikut:
1. Telah dihasilkan CNG (Compressed Natural Gas), tipe gas alam yang disimpan melalui dikompres dengan tekanan tinggi, yang diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan gas untuk rumah makan, kawasan kuliner, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel dan
perkantoran.
2. Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Sinergi Patriot Bekasi dengan PT Pertamina EP yang disusul dengan kesepakatan pengaliran gas melalui pipa milik PT Pertamina Gas yang dituangkan dalam Gas Transportation Agreement (GTA). Gas bumi dialirkan ke Metering Regulator Station (M/RS) melalui melalui pipa transmisi yang berjarak 12,886 Km dari Tapping Out 04 milik PT Pertamina untuk kemudian disalurkan ke jaringan gas Kota Bekasi.
3. PT Sinergi Patriot Kota Bekasi menjual gas kepada PT Pasundan Resources (PR) untuk pemenuhan kebutuhan listrik di wilayah Kota Bekasi.
Pernyataan ini justru makin memperlihatkan betapa rapuhnya posisi BUMD daerah yang sejak awal diposisikan sebagai pemain kecil di ladang bisnis besar. Kebijakan migas di Bekasi tampak lebih berpihak pada investor besar ketimbang rakyat. Perjanjian kerja sama yang memberi porsi dominan ke perusahaan asing patut dipertanyakan.
Sekedar diketahui, Tri Adhianto justru tampil seolah-olah membawa kabar gembira ditengah polemik pembagian keuntungan kerja sama. Ia dengan penuh percaya diri memuji kinerja PT Migas yang disebut berhasil mencapai Break Even Point (BEP) setelah 16 tahun merugi.
“Saat saya menjabat sebagai Plt Wali Kota pada 2022, kondisi PT Migas masih dalam keadaan minus. Penghasilan yang diperoleh hanya cukup untuk membayar utang, baik kepada karyawan maupun pihak ketiga. Rugi miliaran. Namun sejak akhir 2022 hingga 2024, kinerja PT Migas terus menunjukkan tren positif dan mulai memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” klaim Tri, Selasa, 15 Juli 2025.
Narasi manis ini dilengkapi dengan klaim renegosiasi bagi hasil bersama FOE, dari semula 10% naik menjadi 20%. Namun jika benar renegosiasi sudah dilakukan, mengapa rakyat masih menemukan angka yang berbeda di dokumen resmi pemerintah?







Tinggalkan Balasan