Dalam pos

PorosBekasi.com – Kisruh pembagian keuntungan antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte. Ltd (FOE) kembali jadi sorotan. Jika sebelumnya publik digiring percaya, bahwa bagi hasilnya 80% untuk FOE dan 20% untuk PD Migas, ternyata dalam dokumen resmi RPJMD 2025–2029 justru tercatat 90% FOE dan hanya 10% untuk PD Migas.

Suatu kondisi yang ironis, sebab yang diuntungkan jelas perusahaan asing, sementara daerah hanya kebagian sisanya. Kedua pejabat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Dirut PT Migas (Perseroda) Apung Widadi, kompak mengklaim adanya renegosiasi, dari semula 10 persen naik jadi 20 persen.

Tapi publik berhak bertanya: jika benar hasil renegosiasi sudah 20 persen, mengapa dalam dokumen perencanaan resmi masih tercatat 10 persen? Jawaban Tri pun seolah ingin menegaskan bahwa ketergantungan pada pihak asing adalah sebuah prestasi.

“Seluruh beban investasi dan operasional dalam kerja sama ini tetap ditanggung oleh FOE,” kata Tri, dikutip dari Website Pemkot Bekasi, Selasa, 15 Juli 2025.

Apung menambahkan, kerja sama dengan Pertamina dan Foster Oil & Energy telah diperpanjang hingga 2035, dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Berkat arahan Pak Wali Kota, kami berhasil melakukan renegosiasi kesepakatan yang awalnya 90:10 menjadi 80:20. Bahkan, penyertaan modal sebesar Rp3,1 miliar sejak tahun 2009 kini sudah kami kembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi,” akunya.

Diketahui dalam dokumen RPJMD Pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota periode 2025-2029 merencanakan sejumlah pointi pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Minyak dan Gas Bumi Perseroda Migas melakukan kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi, yaitu melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Dalam melaksanakan usahanya, Perseroda Migas dapat melakukan hubungan kerja sama dengan pihak lain dalam bidang sejenis dan melakukan
penyertaan modal pada badan usaha lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil perhitungan persentase pertumbuhan laba terhadap investasi PT Migas tahun 2023 gas (Perseroda) menghasilkan ROI sebesar 4.143,62 persen, yang artinya bahwa setiap Rp1,00 capital employment yang digunakan mampu menghasilkan laba sebesar Rp 41,4362. Hal ini jauh di atas standar ukuran kinerja ROI sebesar 18 persen. Di samping itu juga menunjukkan perbaikan kinerja dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar 13,88 persen.

Dari bisnis proses, perusahaan membuat Perjanjian Operasi Bersama dengan BUT Foster Oil and Energy Pte. Ltd (FOE) untuk membantu Perusahaan membiayai kegiatan operasional KSO PD Migas dan memberi dukungan teknis untuk kegiatan operasional lapangan gas Jatinegara.

Porosbekasicom
Editor