PorosBekasi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama tim Bea Cukai berhasil membekuk seorang pria berinisial A (25) yang kedapatan membawa ganja dalam jumlah besar di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari, menjelaskan operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025 pagi. Dari tangan tersangka, aparat menyita ganja seberat 15 kilogram.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A di wilayah Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram,” ujar Edi dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Informasi peredaran narkoba di Jatiasih sebelumnya sudah masuk ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 09.40 WIB dan menemukan barang haram tersebut.
Menurut Edi, nilai ganja yang diamankan itu ditaksir mencapai Rp90 juta. Jika lolos ke pasaran, narkotika tersebut bisa dikonsumsi hingga 5.000 orang.
“Barang bukti ganja tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 90 juta di pasaran gelap dan menimbulkan potensi merusak jiwa sekitar 5.000 orang,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa A mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial E yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Edi.







Tinggalkan Balasan