Dalam pos

PorosBekasi.com – Seorang pria berinisial MR (52), yang dikenal sebagai ustaz sekaligus Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU) di Bekasi, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ia ditangkap Polres Metro Bekasi setelah terjerat dugaan kasus pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan bahwa korban berinisial ZA (22) mengalami tindakan bejat itu sejak masih duduk di bangku SMP hingga menempuh kuliah.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak angkatnya berinisial ZA (22), sejak korban duduk di kelas 2 SMP hingga menempuh pendidikan perguruan tinggi,” kata Agta kepada awak media, Minggu, (28/9/2025).

Aksi pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri membuat laporan resmi pada 7 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, MR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Korban berani melapor ke polisi pada 7 Juli 2025. MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi,” ujarnya.

Menurut Agta, selain melakukan perbuatan itu di rumahnya di kawasan Babelan, pelaku juga beberapa kali beraksi di sebuah kontrakan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Statusnya sebagai tokoh agama semakin membuat kasus ini menyita perhatian publik.

“Dia dikenal sebagai ulama dan kasusnya masih terus dikembangkan,” ucap Agta.

Atas perbuatannya, MR dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

Porosbekasicom
Editor