Dalam pos

Polisi telah menetapkan sembilan tersangka, yang dibagi dalam tiga kelompok besar:

1. Kelompok Karyawan Bank

AP (50) – Kepala Cabang Pembantu BNI, memberikan akses ke sistem perbankan.

Galih Rahadyan Hanarusumo (GRH) – Consumer Relations Manager KCP, terlibat langsung dalam eksekusi.

2. Kelompok Eksekutor (Pembobol Dana)

Candy alias Ken (41) – Mastermind, mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset.

Dana Rinaldy (44) – Konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku.

Nida Ardiani Thaher (36) – Mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal ke sistem core banking.

Raharjo (51) – Mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat.

Tony Tjoa (38) – Fasilitator keuangan ilegal.

3. Kelompok Pencucian Uang

Dwi Hartono (39) – Membantu membuka blokir dan memindahkan dana hasil kejahatan.

Ipin Suryana (60) – Menyediakan rekening penampungan dan menerima dana ilegal.

Investigasi awal menunjukkan sindikat memanfaatkan kelemahan pada sistem core banking. Dengan bantuan oknum internal, mereka mengeksekusi pemindahan dana dalam tempo luar biasa singkat. Polisi menilai, kolaborasi antara pihak internal dan eksternal menjadi kunci sukses aksi kilat tersebut.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi reputasi BNI dan perbankan nasional. Kejadian tersebut bukan hanya merugikan finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan bank pelat merah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia diminta memperketat pengawasan, sementara BNI diharapkan memberikan jaminan pemulihan dana serta transparansi proses investigasi.

Uchok Sky Khadafi menutup pernyataannya dengan pesan keras:

“Jangan anggap uang di bank sudah pasti aman. Nasabah harus cermat, dan regulator wajib membuktikan bahwa perbankan negeri ini tidak memberi ruang bagi kolusi kejahatan,” imbunya.

Kasus pembobolan Rp204 miliar ini menjadi alarm keras: jika pengamanan dan pengawasan tak diperkuat, ancaman serupa bisa menghantui seluruh industri perbankan nasional.

Porosbekasicom
Editor