Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemkot Bekasi mencatat saldo Aset Tetap Tanah dalam neraca per 31 Desember 2024 mencapai Rp8,78 triliun. Angka itu naik Rp474,55 miliar dibanding tahun sebelumnya, sebagian besar berupa aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang seharusnya menjadi fasilitas umum dari pengembang perumahan.

Namun, di balik angka fantastis itu, fakta di lapangan justru memprihatinkan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak aset PSU yang dialihfungsikan seenaknya, dari warung makan, kandang ayam, hingga kolam ikan pribadi.

Di Perumahan Dukuh Zamrud, misalnya, PSU dengan nomor 76 dan 77 yang seharusnya jadi ruang terbuka hijau (RTH) malah berdiri warung makan, bangunan permanen, hingga tempat pengolahan sampah tanpa izin. Sementara itu, PSU lain berubah fungsi menjadi garasi, kandang burung, bahkan lahan pribadi yang dipagari.

“Ketiga PSU tersebut diperuntukan untuk RTH, namun pada saat pemeriksaan fisik terdapat toko tanaman/florist yang memanfaatkan aset tersebut dan belum terdapat kerjasama pemanfaatan aset dengan Pemkot Bekasi,” ungkap temuan Audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2024.

Ironisnya, ada pula PSU bernilai ratusan juta rupiah yang dipakai untuk menyimpan kendaraan, dibangun gazebo, hingga kolam ikan pribadi. Lebih parah lagi, sebagian lahan fasilitas umum itu dipagari seolah milik pribadi warga.

“Bahkan ada juga PSU dengan nomor 96 mempunyai luas 198 m2 dengan nilai yang tercatat dalam KIB sebesar Rp398.574.000,00. PSU tersebut diperuntukan untuk sarana pertamanan/RTH, namun pada saat pemeriksaan fisik diketahui bahwa pada PSU tersebut dijadikan tempat menyimpan kendaraan dan terbangun gazebo semi-permanen disertai dengan kolam ikan pribadi,” ungkap BPK.

Temuan ini jelas melanggar aturan, baik PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maupun Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah daerah.

Namun, alih-alih ditertibkan, kondisi ini justru dibiarkan. BPK menilai lemahnya pengawasan berasal dari pejabat paling tinggi hingga teknis lapangan.

“Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD belum optimal mengendalikan dan mengawasi pengelolaan BMD. Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum optimal membantu pengelola BMD mengendalikan dan mengawasi pengelolaan BMD. Kepala Distaru belum optimal dalam mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahannya,” ungkap pendapat BPK.

Fakta ini menunjukkan bahwa aset miliaran rupiah milik publik seakan dibiarkan “dijarah” untuk kepentingan pribadi. Pertanyaannya, sampai kapan Pemkot Bekasi menutup mata terhadap bobroknya pengelolaan PSU yang seharusnya menjadi hak warga?

Porosbekasicom
Editor