Dalam pos

PorosBekasi.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban atas dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi tahun anggaran 2024 senilai Rp25 miliar, yang belum tertib. Bahkan sisa penggunaan dana Rp2,4 miliar belum juga dikembalikan ke kas daerah.

BPK mencatat, hingga proses pemeriksaan berlangsung, laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah KONI 2024 masih belum selesai diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP). Padahal, aturan jelas mewajibkan setiap hibah bernilai miliaran harus diaudit dengan atestasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dari total hibah Rp25 miliar, realisasi pengeluaran KONI hanya Rp22,24 miliar. Terdapat sisa Rp2,75 miliar, namun hasil penelusuran rekening menunjukkan saldo per 31 Desember 2024 mencapai Rp3,11 miliar. Angka itu termasuk carry over sisa dana hibah 2023 sebesar Rp857 juta. Setelah dihitung ulang, Inspektorat Kota Bekasi menemukan sisa penggunaan hibah 2024 yang belum dikembalikan sebesar Rp2,43 miliar.

Parahnya, sebagian dana hibah justru digunakan untuk kegiatan tahun 2025, yang tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2024. Praktik ini jelas melanggar aturan Permendagri 77/2020 dan Perwali Bekasi terkait tata kelola hibah.

BPK menilai kondisi tersebut mengakibatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas belum terpenuhi, sementara dana publik Rp2,43 miliar mengendap tanpa kepastian pemanfaatan.

Penyebabnya, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dinilai lemah dalam melakukan pengawasan, sedangkan Ketua KONI Bekasi menggunakan dana hibah tidak sesuai NPHD yang disepakati.

Kepala Dispora mengakui temuan tersebut dan berjanji menindaklanjuti sesuai rekomendasi. BPK pun merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar memerintahkan Kepala Dispora memperketat pengawasan laporan penggunaan hibah serta memproses pengembalian sisa dana Rp2,43 miliar ke kas daerah sesuai aturan.

Porosbekasicom
Editor