Dalam pos

PorosBekasi.com – Persoalan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Sentra Kali Malang (SNK) 123 Bekasi kian menyeret nama Tri Adhianto. Pembacaan putusan perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan No. 582/Pdt.G/2024/PN Bks yang diajukan warga Paguyuban Ruko SNK 123 melawan Pemkot Bekasi dan PT Mitra Patriot (PTMP) kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Kasus ini bermula dari keberatan warga paguyuban yang menilai pengelolaan area parkir dilakukan secara serampangan, tanpa mekanisme tender terbuka sebagaimana diatur dalam hukum.

Praktik penunjukan langsung itulah yang kini dipersoalkan karena dianggap merugikan warga sekaligus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Kuasa hukum penggugat, Iqbal Daut Hutapea, menegaskan praktik pengelolaan parkir seharusnya terbuka dan akuntabel.

“Proses pengelolaan parkir semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan seluruh stakeholder dan Pengurus Paguyuban Warga Ruko SNK 123,” ucapnya, Senin (15/9/2025).

Iqbal menyoroti perbedaan perlakuan antara kawasan Ruko SNK 123 dengan Ruko SNK 4 dan 5.

“Padahal areanya masih cakupan Peguyuban SNK, tapi hanya 123 saja dilakukan penunjukan langsung, sedangkan SNK 4 dan 5 itu ditender. Ini ada apa dengan Walikota?” tanyanya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan pengadaan barang/jasa sangat jelas.

“Lalu kenapa ini tidak dilakukan lelang, sedangkan undang-undang pengadaan barang dan jasa bunyinya cukup jelas, termasuk upaya pencegahan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Paguyuban SNK, Eriyanto, turut menuding Tri Adhianto mengulangi kesalahan lama dengan menunjuk langsung PTMP yang dinilai bermasalah.

“Pengelolaan parkiran yang lalu saat Tri Adhianto masih Wakil Walikota hingga dia Plt Walikota dan Definitif Walikota juga dia sudah tau jika pengelolaan parkir yang sebelumnya itu kabarnya tidak memenuhi kewajibannya,” paparnya.

“Kalau tidak salah hampir mencapai miliaran tunggakan retribusi parkirnya, dan sekarang malah dilakukan penunjukan langsung, tidak adanya bedanya dengan yang sebelumnya,” ungkapnya.

Eriyanto bahkan menyebut penunjukan langsung itu janggal. “Anehnya lagi, kenapa Ruko SNK 4 dan 5 itu ditender, sedangkan yang 123 ini Penunjukan langsung yang dibuat MOU-nya September 2023, atas nama Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Dirut PTMP yang saat itu masih Ucu,” bebernya.

BUMD “Sakit” dan Hak Pekerja Terlantar

Di sisi lain, PT Mitra Patriot justru disebut sebagai BUMD “sakit” oleh Tri Adhianto sendiri. Ironisnya, di tengah kondisi minus itu, PTMP tetap dipaksakan menjadi pengelola parkir.

Kondisi keuangan PTMP yang terpuruk juga berdampak pada pekerja. Seorang mantan OB, Seftian Sandy, menuliskan keluhannya di media sosial karena gaji dan pesangonnya tak kunjung dibayarkan.

“Untuk gaji dan pesangon kami belum dibayarkan, itu gak terlalu besar, karena saya bekerja sebagai OB di kantor. Masa pemerintah gak sanggup bayar, hasil jerih payah kami untuk anak-anak kami yang masih kecil,” tulisnya.

Namun bukannya memberi solusi, Tri justru berkilah.

“Silahkan ke manajemen baru untuk berkomunikasi, karena memang PDMP kondisinya tidak sehat, dan posisi saat ini minus,” dalih Tri kepada Seftian.

Kasus ini bukan sekadar soal parkir, melainkan soal tata kelola keuangan daerah, transparansi, dan potensi kerugian negara.

Publik kini menunggu apakah Pengadilan Negeri Bekasi akan berani memutus tegas perkara yang menyentuh langsung kebijakan Walikota.

Porosbekasicom
Editor