Dalam pos

PorosBekasi.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya pelapor tetap berkoordinasi langsung dengan tim pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

Hal ini disampaikan Budi terkait laporan kelompok masyarakat di Kota Bekasi yang mengatasnamakan Jendela Komunikasi (Jeko) dan Trinusa Bekasi Raya atas laporan dugaan Korupsi Tri Adhianto.

“Terimakasih atas laporannya. Mohon untuk terus dikoordinasikan dengan tim dumas KPK,” ujar Budi kepada Porosbekasi.com, Jumat (12/9/2025).

Budi menjelaskan, karena sifat laporan tersebut rahasia, perkembangan kasus hanya akan dikomunikasikan oleh tim Dumas KPK langsung kepada pihak pelapor.

“Karena dumas ini informasi tertutup, komunikasi dan updatenya hanya bisa disampaikan oleh dumas KPK langsung kepada pihak pelapor,” tutupnya.

Mekanisme Laporan Tertutup

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, laporan dugaan korupsi dari masyarakat tidak akan bersifat terbuka, tapi sebaliknya.

Budi menjelaskan, pengaduan masyarakat masuk kategori informasi yang dikecualikan. Karena itu, KPK tidak dapat mengungkap identitas pelapor maupun materi aduannya ke ruang publik.

“Namun kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” akunya, Rabu 10 September 2025.

“Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” tambahnya.

Budi menegaskan, seluruh rangkaian proses pengaduan tidak bisa dibuka ke masyarakat umum, sebagaimana umumnya.

“Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor,” tutup Budi.

Porosbekasicom
Editor