PorosBekasi.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi TA 2023 .
Sejauh ini Kejari baru menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kadispora Kota Bekasi yang menjabat Kadisnaker Kota Bekasi, Zarkasih (AZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang di Dispora tahun 2023, Muhammad AR (MAR), dan direktur utama dari pihak ketiga, Masturi (AM).
Ryan mengatakan ketiga tersangka pada hari ini, Kamis (11/9/2025), memasuki tahapan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap 2) terhadap berkas perkara masing-masing.
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Ditahan 20 Hari
Ryan menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Usai proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap 2), ketiganya langsung ditahan di Rutan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Kota Bekasi.
Rincian berkas perkara masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
• M.A.R. – Pds-01/M.2.17/Ft.1/09/2025
• A.M. – Pds-02/M.2.17/Ft.1/09/2025
• A.Z. – Pds-01/M.2.17/Ft.1/09/2025
Sebelumnya, para tersangka juga telah menjalani rangkaian penahanan sejak Mei 2025, dengan beberapa kali perpanjangan masa tahanan oleh penyidik, penuntut umum, hingga pengadilan.
Berikut rinciannya:
• Penahanan oleh Penyidik sejak 15 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025
• Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 4 Juni 2025 hingga 13 Juli 2025
• Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 14 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025
• Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 13 Agustus 2025 hingga 11 September 2025
Ratusan Saksi dan Puluhan Barang Bukti
Dalam tahap penyidikan, tim Pidsus Kejari Bekasi telah memeriksa 199 orang saksi dan 5 orang ahli, serta menyita 80 barang bukti terkait kasus ini.
Ryan menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan.
“Untuk tiga tersangka sudah P21. Masalah berkembang atau tidaknya, kan nanti masih ada persidangan,” kata Ryan saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan jika semua tahapan proses hukum dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Persidangan keterangan saksi semua di bawah sumpah dan tentunya terbuka untuk umum. Hasil keterangan dalam sidang itu jelas fakta hukum. Tetap dipantau aja proses persidangan,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan