PorosBekasi.com – Skandal kuota haji yang kembali menyeruak dinilai sebagai ujian serius bagi negara dalam menjalankan amanat konstitusi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara menembus Rp1 triliun akibat manipulasi tambahan kuota yang dialihkan menjadi “komoditas politik dan bisnis” oleh segelintir elit.
Aset berupa uang miliaran rupiah, mobil mewah, hingga tanah telah disita. Namun menurut akademisi hukum tata negara, Tinton Ditisrama, kerugian terbesar bukan pada materi, melainkan hilangnya hak ribuan jemaah haji reguler yang harus menunggu lebih lama.
“Pasal 29 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara memfasilitasi ibadah warganya. Ketika kuota rakyat dialihkan untuk keuntungan segelintir elit, yang terganggu bukan sekadar angka-angka keuangan negara, melainkan kredibilitas negara itu sendiri,” ujarnya, Selasa 2 September 2025.
Tinton menilai praktik jual beli kuota haji adalah bentuk kegagalan negara hukum. UU Tipikor dengan jelas mengatur penyalahgunaan kewenangan sebagai tindak pidana.
Namun, lebih dari sekadar pidana, kasus ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan distributif dalam negara hukum.
Dalam konteks ini, kata dia, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah dianggap sebagai momentum penting.
“Secara kelembagaan, kementerian baru ini sah menurut Pasal 17 UUD 1945. Ada jalur pertanggungjawaban politik yang lebih jelas, fungsi regulasi yang lebih kuat, serta ruang pengawasan yang lebih ketat,” jelas Tinton.
Menurutnya, kementerian ini harus menjadi motor reformasi, bukan sekadar papan nama baru. Transparansi, integritas, dan profesionalitas mutlak ditegakkan.
“Skandal kuota haji harus dibaca sebagai wake-up call: ibadah suci tidak boleh diperdagangkan. Kini bola ada di tangan pemerintah dan DPR,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan