Dalam pos

PorosBekasi.com – Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar serius menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan korupsi dalam kerjasama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy (FOE).

Menurut Uchok, penyidik KPK memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri kekurangan data, termasuk meminta langsung dokumen dari pihak terkait jika pelapor tidak memilikinya.

“Jika memang ada kekurangan data, kan bisa pihak KPK mendalami, menelusuri dan meminta langsung oleh pihak terkait jika pihak lain atau pelapornya tidak punya data tersebut, namun KPK sudah memiliki bukti-bukti data dan keterangan dari pihak terlapor kan,” kata Uchok Sky Khadafi, Selasa (2/9/2025).

Uchok menilai langkah Pemkot Bekasi melalui Wali Kota Tri Adhianto dan Dirut Migas Kota Bekasi yang melakukan dading perdamaian lalu melanjutkan kerjasama operasi (KSO) dengan FOE sebagai tindakan keliru dan cacat hukum.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memenangkan kasasi yang diajukan PD Migas Kota Bekasi, namun putusan tersebut tidak pernah dieksekusi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ramai disebut terseret dalam skandal PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil & Energi Pte Ltd, hingga dugaan pelanggaran prinsip hukum dan pengabaian putusan MA. (@ptmigasbekasi)

“Perlu diperhatikan dan menjadi kejanggalan, jika belum dijalankan putusan kasasi MA itu kemudian mereka melakukan dading perdamaian, bahkan hingga melanjutkan kerjasamanya, sementara bunyi atau perintah hukum putusan kasasi MA-nya memutus sepihak lantaran kerjasamanya telah merugikan keuangan daerah Kota Bekasi,” papar Uchok.

Ia juga menyinggung sikap tertutup Pemkot Bekasi dan PT Migas Perseroda Kota Bekasi yang tidak transparan membuka dokumen dading perdamaian maupun perjanjian kerjasama KSO dengan Pertamina EP dan FOE.

“Pemkot bisa gak tunjukkan itu, dan kalaupun itu ada dan dilakukan sekalipun (dading perdamaian), silahkan tunjukkan bukti putusan dading perdamaian yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bekasi, dan jika itu tidak ada kesalahan atau masalah, kenapa harus ditutup-tutupi,” tambah Uchok.

Menurut Uchok, seharusnya setiap langkah hukum maupun kerjasama baru membutuhkan persetujuan DPRD Bekasi serta dilakukan melalui lelang terbuka. Fakta bahwa hal itu tidak dilakukan menimbulkan kecurigaan kuat ada yang disembunyikan.

“Inikan semuanya tidak mereka lakukan, termasuk kerjasama yang baru itu kenapa dilanjut, putusan hukum perintahnya memutus sepihak, nah ini yang kami curigai kenapa semua proses itu diabaikan, terutama tidak dijalankannya putusan kasasi MA tersebut, jadi ada apa ini,” tegasnya.

Uchok mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga memotori perdamaian ilegal dengan mengabaikan putusan MA.

Desakan senada juga disampaikan Ketua Kelompok Masyarakat Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya. Ia meminta KPK segera memanggil Wali Kota Bekasi, Dirut PT Migas, pihak FOE, hingga Kabag Ekonomi Pemkot Bekasi.

“Yang pertama saya berharap kepada KPK agar segera memanggil Walikota Bekasi, Dirut PT Migas, pihak FOE dalam rangka dan Kepala Bagian Ekonomi Pemkot Bekasi, karena dia (Kabag Ekonomi) yang juga ikut dalam perjanjian kerjasama operasi KSO PT Migas dan FOE, walau pengakuannya tidak tahu,” ujanya.

Mandor Baya menegaskan, Kabag Perekonomian yang membidangi BUMD termasuk migas, seharusnya memiliki dokumen dan mengetahui detail perjanjian tersebut.

“Karena Kabag Perekonomian yang membidangi BUMD termasuk migas kalau tidak salah dia selalu Komisaris, dan tentu dia juga memiliki dokumen data termasuk dokumen dading perdamaian dan dokumen perjanjian kerjasama operasi tersebut, tidak mungkin jika dia tidak tahu sama sekali,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor