Dalam pos

Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H
Pengajar Hukum Tata Negara, Universitas Jayabaya dan Pengamat Kebijakan Publik

 

DALAM pidato kenegaraan 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan tegas: tidak ada lagi tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN, apalagi jika perusahaan yang mereka pimpin merugi. Secara moral, sulit membantah langkah ini. Publik tentu sepakat, bonus besar bagi pejabat perusahaan negara yang justru gagal mencapai target hanyalah bentuk ketidakadilan.

Namun dalam kerangka negara hukum, pesan moral harus ditopang dengan kepastian hukum. Instruksi presiden tidak cukup. Selama Peraturan Menteri BUMN PER-3/MBU/03/2023 yang masih mengatur tentang tantiem belum dicabut, maka bonus itu tetap sah secara hukum. Karena itu, langkah nyata yang harus diambil adalah merevisi atau mengganti regulasi tersebut agar pesan politik presiden tidak berhenti sebagai simbol.

Reformasi BUMN yang digagas pemerintah tidak hanya menyentuh soal tantiem. Presiden juga mengumumkan pembatasan jumlah komisaris maksimal enam orang di setiap perusahaan negara. Selama ini, kursi komisaris sering dianggap terlalu gemuk dan bahkan rawan dijadikan ajang kompromi politik. Dengan pembatasan, negara ingin menegakkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Pengawasan tidak ditentukan oleh banyaknya orang, tetapi oleh integritas, profesionalisme, dan independensi mereka. Struktur yang ramping akan memudahkan publik menilai siapa yang bertanggung jawab atas kinerja pengawasan.

Perubahan yang tidak kalah penting terjadi pada pengelolaan dividen. Jika sebelumnya dividen BUMN tercatat sebagai PNBP dan langsung masuk kas negara, kini pemerintah mengalihkannya ke Danantara, lembaga pengelola investasi negara. Pemerintah menilai skema ini lebih strategis untuk memperkuat modal BUMN dan mendukung proyek nasional.

Namun konsekuensinya terasa nyata: realisasi dividen yang masuk ke PNBP anjlok drastis, hanya Rp10,8 triliun hingga Maret 2025 atau 12 persen dari target, turun lebih dari 70 persen dibanding tahun sebelumnya.

Legislator pun mengingatkan agar mekanisme baru ini tidak mengurangi transparansi dan tetap tunduk pada Pasal 23 UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap penerimaan negara harus dicatat dalam APBN dan dibahas bersama DPR.

Ketiga kebijakan ini menunjukkan arah politik yang jelas: negara hendak menata ulang BUMN agar lebih efisien, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Namun sebagaimana sering saya sampaikan dalam kajian hukum tata negara (Tinton D & Hedwig, Hukum Tata Negara Indonesia, 2024), kebijakan publik hanya akan bermakna jika disertai kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang kuat. Tanpa itu, reformasi berisiko hanya menjadi jargon yang mudah dibatalkan.

Reformasi BUMN bukan sekadar menghapus bonus atau memangkas kursi komisaris. Reformasi adalah memastikan bahwa pengelolaan perusahaan negara dijalankan dengan aturan hukum yang pasti, transparansi yang nyata, serta keberpihakan yang tulus kepada kepentingan rakyat. Jika konsistensi itu dijaga, maka BUMN bisa benar-benar menjadi pilar ekonomi bangsa yang sehat, profesional, dan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Jumat 22 Agustus 2025

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi