Dalam pos

PorosBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap calon jemaah haji.

“Bicara kerugian umat, pastinya mulai dari terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif, ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Menurut Budi, kasus tersebut menyebabkan sekitar 8.400 kuota hajir dialihkan ke jalur haji khusus.

“Kuota haji reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen minimal, ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400, di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus, ya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggeseran kuota tersebut berimbas pada mundurnya jadwal keberangkatan calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun.

“Karena ada kuota khusus, ya kan, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga, artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini,” ucap Budi.

Fakta di lapangan menunjukkan, masa tunggu keberangkatan haji sudah sangat panjang. Banyak calon jemaah yang akhirnya jatuh sakit atau bahkan meninggal dunia sebelum sempat berangkat, termasuk dari wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Porosbekasicom
Editor