Dalam pos

PorosBekasi.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi masih menjalar di berbagai lini, mulai dari institusi pemerintahan hingga perusahaan pelat merah seperti BUMN dan BUMD. Ia menilai, persoalan ini bukan hal yang harus ditutupi.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti praktik pembagian tantiem dengan nilai fantastis kepada jajaran komisaris dan direksi BUMN maupun BUMD, yang kerap menimbulkan kontroversi.

Tantiem sendiri merupakan bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada direksi, komisaris, dan dewan pengawas setiap tahun. Pembagian ini bisa tetap dilakukan meski perusahaan mengalami kerugian, selama ada peningkatan kinerja Persero atau Perseroda.

“Kita paham korupsi adalah masalah besar di bangsa kita. Perilaku korupsi ada di setiap eselon birokrasi kita. Ada di setiap institusi dan organisasi pemerintahan. Perilaku korup ada di BUMN-BUMN kita, ada di BUMD-BUMD kita. Ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi,” ucap Prabowo.

Jika menilik aturan di tingkat daerah, Kota Bekasi memiliki regulasi khusus soal pengelolaan BUMD melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, BUMD dibedakan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Perumda sendiri merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah Kota Bekasi tidak terbagi atas saham. Perumda diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah Kota berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” bunyi Pasal 6 bagian kedua tentang Perumda.

Sedangkan pada Pasal 7 ayat 1 dijelaskan, Perseroda adalah BUMD berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau minimal 51 persen dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota.

“Dalam hal Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah, kepemilikan saham Daerah Kota harus lebih dari 51% (lima puluh satu persen),” bunyi Pasal 2 ayat 7.

Perda tersebut juga mengatur pemberian tantiem dan bonus bagi direksi, dewan pengawas, serta pegawai, dengan batas maksimal 5 persen dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan.

“Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan,” bunyi Pasal 58 Ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang BUMD Kota Bekasi.

Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda dianggarkan serta diperhitungkan sebagai biaya. Namun, mekanisme tersebut tetap harus mendapat persetujuan Kepala Pemilik Modal (KPM), dan pengaturan detailnya ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

Porosbekasicom
Editor