PorosBekasi.com – Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengingatkan bahwa seluruh perjanjian BUMD sektor migas wajib tunduk pada aturan perundang-undangan, syarat sah perjanjian, serta prinsip tata kelola yang baik.
Diketahui, kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd, disebutkan tak hanya berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022, tapi juga mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perjanjian harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai syarat sah perjanjian, serta peraturan khusus yang mengatur kerjasama BUMD dan bidang usaha migas,” kata Uchok, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, BUMD harus ekstra hati-hati dan memastikan kesesuaian agar tidak keluar dari prinsip-prinsip good corporate governance.
“Karena BUMD merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga kerjasama dengan pihak ketiga perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek pengelolaan keuangan negara,” ucapnya.
Pada Kerjsama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dengan FOE, Uchok melihat ada dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), dimana Pada Perda Nomor 7 tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Pasal 50 ayat (1) disebutkan bahwa, Pengurusan PT Migas Kota Bekasi dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola yang Baik.
“Dan di ayat (2) dinyatakan, Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari, Transparan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban,Kemandirian dan Kewajaran,” bunyi Perda Migas Nomor 7 tahun 2022.
Pada pasal 51 ayat (1) PT Migas Kota Bekasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Namun pada ayat (2) dinyatakan bahwa kerjasama yang dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan.
“Kerjsama harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, Masyarakat luas,dan pihak yang bekerjasama,” demikian bunyi Pasal 51 ayat (2). Pasal 51 juga menyebutkan bahwa Pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain merupakan kewenangan direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
Pasal (4) disebutkan, Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi. “Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal Daerah pada perusahaan perseroan Daerah dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun harus disetujui oleh RUPS luar biasa,” bunyi Pasal ayat (5) Pasal 51.
Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa
b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat
c. tidak boleh melakukan tanah dari BUMD yang modal Daerah; dan d. memiliki bidang usaha utama
“Bentuk kerja sama meliputi,operasi (joint operation),pendayagunaan ekuitas (joint venture), dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” demikian bunyi pada Pasal 54 ayat (1).
Namun anehnya, Kata Uchok, pada pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa, seluruh hak dan kewajiban hukum yang dimiliki dan/atau wajib dipatuhi serta kewajiban keuangan yang harus dipenuhi Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi beralih kepada PT Migas untuk dijalankan secara penuh.
Namun pada faktanya, Point dalam pasal 57 ayat (1) Perda tentang PT Migas Kota Bekasi justru tidak menjalankan Putusan Kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang diabaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan atau oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris tentang Putusan Nomor 985 yang mengikat yang dimenangkan oleh PD Migas Kota Bekasi.
Putusan nomor 985 K/Pdt/2022 yang dikeluarkan oleh MA terkait kasus PD Migas Kota Bekasi mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan sebelumnya. Putusan ini memenangkan PD Migas Kota Bekasi dalam sengketa hukum yang melibatkan PD Migas Kota Bekasi dan PT FOE.
Putusan MA memberikan dasar hukum bagi PD Migas untuk melakukan pembatalan atas Joint Operating Agreement (JOA) dengan PT FOE. Diduga akan menjadi Bom waktu, karena kekhawatiran Pemkot Bekasi atas Putusan ini dapat membuka jalan bagi PD Migas untuk menindaklanjuti sengketa dengan PT FOE, termasuk kemungkinan penyelidikan dugaan korupsi terkait perjanjian kerjasama tersebut.





Tinggalkan Balasan