PorosBekasi.com – Kota bekasi bersiap mengocok kursi empuk pejabat eselon II. Tapi Pengajar Hukum Tata Negara, Tinton Ditisrama, mengingatkan agar rotasi-mutasi ini jangan sampai hanya jadi ajang titipan orang dekat dan lahan barter jabatan.
“Uji kompetensi bukan hanya soal menilai kemampuan pejabat, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik,” tegas Tinton kepada PorosBekasi.com, Kamis (14/8/2025).
Ia menyorot langsung ke jantung persoalan, yakni Wali Kota selaku pembina kepegawaian, harus membuka proses mutasi ini selebar-lebarnya ke publik. Transparansi harus dijaga dari awal sampai akhir assessment.
“Kuncinya ada pada transparansi, independensi, dan akuntabilitas proses. Kalau tiga hal ini dijaga, siapapun yang terpilih akan diterima masyarakat,” ujarnya.
Tinton memperingatkan bahaya klasik yang selalu menyelinap di balik rotasi, apalagi kalau bukan konflik kepentingan.
Mutasi yang lahir dari kepentingan pribadi, diyakini akan melumpuhkan kinerja birokrasi, merusak integritas, dan membuka pintu lebar-lebar bagi praktik korupsi.
Menurutnya, mutasi dan rotasi seharusnya dibangun dari kebutuhan organisasi, kemampuan, dan kinerja, bukan dari koneksi pribadi, utang budi politik, apalagi sarana menjauhkan orang-orang yang tak sejalan.
“Mutasi yang didasarkan pada konflik kepentingan, dapat mengganggu kinerja organisasi dan menghambat pencapaian tujuan pembangunan. Konflik kepentingan adalah pintu masuk korupsi. Dan kalau pintu itu terbuka, habis sudah integritas ASN dan kepala daerah,” tegasnya.
Mulai hari ini, Kamis–Jumat 14–15 Agustus 2025, Pemkot Bekasi akan menggelar assessment pejabat eselon II. Di atas kertas, ini adalah proses evaluasi untuk menilai kompetensi, potensi, dan kesesuaian jabatan.
Tapi sejatinya hasil assessment menjadi tolak ukur bagi pemerintah daerah atau kementerian untuk menentukan rotasi, mutasi, bahkan promosi jabatan.
Dalam konsep ideal, proses ini mestinya menempatkan pejabat sesuai kompetensi dan potensi yang mereka miliki, bukan sekadar menggeser posisi demi kepentingan politik atau kedekatan personal.
Assessment dirancang untuk menguji pemahaman, keterampilan, dan kemampuan pejabat dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Lebih dari itu, proses ini juga dimaksudkan untuk mengungkap potensi dan bakat terpendam yang mungkin belum tergarap.
Namun, tujuan mulia tersebut akan runtuh jika hasilnya dimanipulasi demi mengamankan kursi bagi pihak tertentu. Jika rotasi dan mutasi jabatan hanya menjadi panggung transaksi kekuasaan, maka assessment tak ubahnya formalitas yang membuang waktu dan uang rakyat.







Tinggalkan Balasan