PorosBekasi.com – Kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya resmi melaporkan dugaan penggelapan aset negara terkait pembongkaran fasilitas, yang sebelumnya milik Kantor Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Poncol, Jalan Irigasi Poncol, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Pembongkaran dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang jelas, termasuk tidak adanya surat perintah pembongkaran dan berita acara penghapusan aset,” ungkap Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, Rabu (13/8/2025),
Pria yang akrab disapa Mandor Baya itu menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi aset milik pemerintah daerah yang seharusnya diserahkan kepada Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.
Berdasarkan investigasi lapangan, Mandor menemukan sejumlah aset hilang atau tidak tercatat. Mulai dari instalasi pengelolaan air (IPA), pompa intake WTP, WTP beton 200 Lps, laboratorium, panel listrik, hingga genset.

Namun, saat dimintai penjelasan, baik pihak Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi maupun Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, sama-sama mengaku tidak mengetahui keberadaan seluruh aset yang raib tersebut.
“Para pihak saling menghindar, bahkan mengaku tidak mengetahui status aset tersebut, berarti ada apa. Maka dari itulah kami melaporkan ada dugaan kejahatan di balik aset milik Pemerintah Daerah tersebut,” tegas Mandor.
Ia menambahkan, berdasarkan dokumen serah terima aset antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi, seluruh aset Cabang Poncol seharusnya menjadi milik Pemkot Bekasi melalui Perumda Tirta Patriot.
“Jadi karena ini perihal aset negara yang entah sengaja dihilangkan atau diduga digelapkan, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan