Dalam pos

PorosBekasi.com – Pelaksanaan Uji Kompetensi (Ujikom) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pemerintah Kota Bekasi dinilai melanggar norma kepegawaian nasional dan rawan konflik kepentingan.

Kebijakan yang diatur lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.4.2/2529-BKPSDM tertanggal 10 Juli 2025 ini dianggap menyimpang dari pedoman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga berpotensi cacat prosedur dan merusak prinsip sistem merit yang menjadi pilar reformasi birokrasi.

Berdasarkan kajian LSM Triga Nusantara (Trinusa) Indonesia DPC Kota Bekasi, pelaksanaan ujikom tersebut tidak merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2021 yang menjadi pedoman baku pelaksanaan uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di seluruh instansi pemerintah.

“SE BKN tersebut merupakan regulatory umbrella yang menjamin keseragaman tata cara, standar penilaian, dan prinsip objektivitas dalam menilai kelayakan serta kapasitas pejabat untuk menduduki jabatan tinggi di pemerintahan,” kata Ketua Trinusa DPC Kota Bekasi, Maksum Alfarizi, Senin (11/8/2025).

Mandor Baya, sapaan akrabnya, menegaskan ketidakhadiran acuan normatif ini menciptakan kekosongan hukum yang berimplikasi pada hak dan masa depan karier ASN peserta ujikom.

Menurut Mandor Baya, kondisi ini melemahkan akuntabilitas pejabat pembina kepegawaian, membuka peluang diskriminasi, manipulasi, dan intervensi politik dalam mutasi jabatan.

“Bila dibiarkan, praktik ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola ASN daerah, merusak prinsip fair treatment, dan mencederai kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi,” tegasnya.

Menurutnya, setiap penyimpangan dari norma tata kelola ASN, apalagi di level pejabat tinggi, adalah ancaman serius terhadap profesionalisme aparatur negara. Ia menilai pembenahan proses dan substansi kebijakan menjadi keharusan agar jalannya tetap sesuai hukum nasional.

Dalam dokumen Surat Edaran Wali Kota, tidak ditemukan rujukan terhadap SE BKN No. 10/2021. Ketiadaan ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ketidaktertiban hukum yang membuat hasil ujikom rawan gugatan administratif.

Pihaknya juga menyoroti celah teknis lain, tidak adanya penjelasan jelas soal struktur tim penguji, mekanisme penetapannya, serta standar evaluasi yang digunakan. Kondisi ini membuat proses ujikom berisiko kehilangan esensi meritokrasi dan berubah menjadi alat politik kekuasaan.

“Ini merupakan ancaman nyata terhadap netralitas ASN dan keadilan administratif di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ungkapnya.

Mandor mengingatkan, tanpa transparansi siapa tim penilai dan apa standar yang digunakan, ASN berada dalam posisi rentan. Mereka bisa dinyatakan “tidak kompeten” oleh sistem yang tidak dapat diuji objektivitasnya, atau lolos dengan legitimasi semu.

“Hal ini tidak hanya melukai hak-hak administratif ASN, melainkan juga berdampak pada psikologis, karier, dan reputasi mereka,” tandasnya.

Situasi seperti ini, lanjutnya, berpotensi menggerogoti kepercayaan publik terhadap birokrasi karena proses mutasi jabatan akan dipersepsikan sebagai permainan kepentingan.

“Surat Edaran Wali Kota Bekasi tidak merujuk pada SE BKN No. 10 Tahun 2021 yang menjadi acuan resmi secara nasional. Ini menimbulkan kekosongan norma dan dapat merusak prinsip tata kelola ASN yang baik,” ungkapnya.

Mandor Baya menegaskan, pelaksanaan ujikom jabatan Eselon II harus sesuai aturan. Prosesnya, kata dia, tidak cukup hanya lewat surat tembusan, melainkan wajib melalui surat rekomendasi resmi dari Kepala BKN.

“Karena ini Ujikom jabatan Eselon II penting bagi maju mundurnya suatu pemerintahan daerah,” ucapnya.

Ia pun mengkhawatirkan potensi gejolak yang dapat mengganggu pelayanan publik jika hasil Ujikom tidak dilakukan sesuai prosedur, atau malah lebih mengedepankan faktor kedekatan dan kepentingan politik.

“Misalkan peserta yang seharusnya dapat nilai 9 justru diberikan nilai 6, contohnya begitulah kira-kira. Jadi masyarakat Kota Bekasi harus mengawal proses ini demi kemajuan Kota Bekasi,” imbuh Mandor Baya.

Ia juga mengingatkan soal potensi konflik kepentingan akibat tidak jelasnya struktur tim penilai.

“Justru karena tidak ada nama jelas tim penilai, potensi konflik kepentingan dan pengaruh politik makin terbuka lebar. ASN bisa saja diputuskan ‘tidak kompeten’ tanpa landasan objektif yang bisa diuji secara publik.” paparnya.

Mandor Baya mendesak langkah korektif segera, termasuk pembatalan sementara hasil ujikom, audit internal oleh APIP Kota Bekasi, keterbukaan informasi publik terkait komposisi tim penilai dan metodologi penilaian, serta pengawasan langsung dari BKN sebagai lembaga pembina kepegawaian.

“Kami mendesak Pemkot Bekasi melakukan pembatalan sementara hasil ujikom, serta evaluasi ulang menyeluruh yang sesuai dengan peraturan dan standar dari BKN,” tandasnya.

Diketahui, pelaksanaan ujikom bagi pejabat Eselon II di Pemkot Bekasi kembali memantik kontroversi. Alih-alih memperkuat profesionalisme birokrasi, proses ini justru dinilai melanggar prinsip-prinsip dasar tata kelola ASN oleh Triga Nusantara (Trinusa) Indonesia DPC Kota Bekasi.

Ujikom yang dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.4.2/2529-BKPSDM tanggal 10 Juli 2025, disebut cacat secara regulasi.

Trinusa menilai kebijakan tersebut menyimpang dari prosedur nasional yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2021, yang seharusnya menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan uji kompetensi ASN untuk rotasi dan mutasi jabatan.

Porosbekasicom
Editor