Dalam pos

PorosBekasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari hingga 24 Juli 2025. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari jeratan layanan keuangan ilegal yang kian marak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut pihaknya menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, 8.929 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, sedangkan 2.208 lainnya terkait investasi ilegal.

“Pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,” katanya kepada wartawan, Jumat 8 Agustus 2025.

Selain itu, Friderica mengemukakan OJK telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Menilik data OJK, sepanjang 2017 hingga 24 Juli 2025, total entitas ilegal yang telah diblokir mencapai 13.228 entitas. Paling banyak ada di pinjol ilegal mencapai 11.166 entitas, diikuti dengan 1.812 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hingga saat ini ada 96 platform pinjaman daring atau pinjol yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Jumlah ini belum berubah sejak 29 Oktober 2024. Namun per Juli 2025, 11 dari 96 penyelenggara pinjol masih belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menuturkan lima dari 11 penyelenggara sedang dalam proses tambahan dana.

Sementara itu, outstanding pembiayaan pada platform pinjaman online yang berizin dan terdaftar OJK, pada Juni 2025 tumbuh 25,06% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp83,52 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,85%, membaik dibandingkan Mei 2025 sebesar 3,19%.

Porosbekasicom
Editor