PorosBekasi.com – Pelaksanaan Uji Kompetensi (Ujikom) bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, menuai kritik tajam dari kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Indonesia DPC Kota Bekasi.
Proses ujikom yang digelar berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.4.2/2529-BKPSDM, tanggal 10 Juli 2025, tak hanya dinilai janggal secara substansi, tapi juga menyimpang dari pedoman hukum nasional.
Dalam kajian yang dirilis, Trinusa menegaskan bahwa pelaksanaan ujikom tidak mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2021, yang merupakan standar prosedur nasional dalam uji kompetensi pejabat ASN untuk kebutuhan rotasi dan mutasi.
Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi melahirkan keputusan administratif yang cacat hukum. Ketua DPC Triga Nusantara Indonesia, Mandor Baya alias Maksum Alfarizi, menyebut kebijakan ini berbahaya karena mengabaikan norma dasar tata kelola ASN yang berbasis merit.

“Surat Edaran Wali Kota Bekasi tidak merujuk pada SE BKN No 10 Tahun 2021 yang menjadi acuan resmi secara nasional. Ini menimbulkan kekosongan norma dan dapat merusak prinsip tata kelola ASN yang baik,” katanya, Rabu 6 Agustus 2025.
Tak hanya soal regulasi, lanjutnya, proses ujikom juga disorot karena minim transparansi. Dokumen resmi tidak mencantumkan nama tim penilai dari unsur masyarakat atau akademisi.
Celah ini, menurut Mandor Baya, membuka ruang konflik kepentingan dan potensi manipulasi hasil penilaian berbasis relasi kuasa.
“Justru karena tidak ada nama jelas tim penilai, potensi konflik kepentingan dan pengaruh politik makin terbuka lebar. ASN bisa saja diputuskan ‘tidak kompeten’ tanpa landasan objektif yang bisa diuji secara publik,” tegasnya.
Alih-alih memperkuat meritokrasi dalam birokrasi daerah, Trinusa menilai ujikom justru berpotensi dijadikan alat politik untuk menyaring loyalis. Apalagi sejak pembubaran Komisi ASN (KASN) pada Juli 2024, kewenangan pengawasan ASN kini hanya tersisa di tangan BKN dan APIP, yang rentan tidak maksimal tanpa tekanan publik yang kuat.
Adapun beberapa rekomendasi Trinusa Kota Bekasi:
• Membatalkan sementara hasil ujikom dan melakukan evaluasi ulang berbasis regulasi BKN
• Audit menyeluruh oleh APIP Kota Bekasi terhadap metodologi dan proses administrasi
• Keterbukaan penuh dari BKPSDM, termasuk publikasi dokumen tim penilai dan dasar objektif keputusan
• Pengawasan langsung oleh BKN, selaku lembaga pembina ASN secara nasional
Mandor Baya menyatakan pihaknya akan melaporkan secara resmi ke BKN, Inspektorat Kota Bekasi, dan Ombudsman RI, apabila ditemukan pengaduan dari ASN yang merasa dirugikan.
“Kami akan terus kawal agar birokrasi di Kota Bekasi tidak dikooptasi kepentingan tertentu. ASN harus dinilai berdasarkan kompetensinya, bukan atas dasar loyalitas atau relasi kuasa,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan