Dalam pos

PorosBekasi.com – Proporsi belanja pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang menembus 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menuai sorotan.

Pengamat hukum pemerintahan, M Sulaiman menilai kondisi ini harus menjadi momentum reformasi birokrasi yang berbasis kinerja dan keadilan fiskal.

“Saat belanja pegawai menyentuh setengah dari total APBD, maka ini bukan sekadar isu anggaran. Ini alarm bagi Pemkot Bekasi untuk segera mengevaluasi efektivitas birokrasi secara menyeluruh,” ujar Sulaiman dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

Pernyataan ini merespons penegasan Ketua DPRD Kota Bekasi soal dominasi belanja pegawai dalam struktur APBD. Di sisi lain, Wali Kota Bekasi memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk lebih dari 4.000 PPPK yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan status.

“Kami mengapresiasi komitmen wali kota untuk tidak melakukan PHK. Tapi reformasi birokrasi tidak cukup dengan janji proteksi. Ia harus dibarengi evaluasi berbasis kinerja dan alokasi fiskal yang adil,” tegasnya.

Evaluasi Bukan Ancaman, Tapi Amanat Konstitusi

Menurutnya, evaluasi birokrasi adalah amanat hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Ketentuan tersebut mengharuskan daerah menjaga proporsi belanja pegawai agar tidak mengganggu program strategis masyarakat.

“Evaluasi itu bukan ancaman bagi ASN, tapi justru bentuk keberpihakan terhadap masyarakat luas. Tanpa evaluasi, akan terjadi ketimpangan antara pegawai yang bekerja maksimal dan yang tidak,” katanya.

Gaji PPPK Tak Seharusnya Jadi Kambing Hitam Sulaiman juga menyoroti narasi efisiensi yang kerap dibebankan pada PPPK.

Menurutnya, hal itu menyesatkan dan tidak adil karena secara nominal, gaji PPPK jauh lebih kecil dibanding Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Kalau mau bicara efisiensi, justru TPP ASN yang perlu diaudit. Jangan jadikan PPPK kambing hitam atas tekanan fiskal,” ujarnya.

Paradigma Baru:

Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah Lebih jauh, Sulaiman menekankan pentingnya perubahan paradigma birokrasi. Ia menyebut jabatan bukanlah hak yang kebal dari koreksi, melainkan amanah yang wajib diuji melalui indikator kinerja.

“Birokrasi itu wajah negara. Kalau hanya jadi beban anggaran tanpa layanan yang membaik, maka negara kehilangan maknanya,” ucap dia.

Lima Rekomendasi untuk Reformasi Birokrasi di Bekasi sebagai solusi, ia mendorong lima langkah strategis yang bisa diambil Pemerintah Kota Bekasi:

1. Pembentukan tim evaluasi independen lintas SKPD, berbasis indikator kinerja pelayanan publik.

2. Audit efisiensi belanja pegawai untuk mengidentifikasi pos yang tidak produktif.

3. Peninjauan ulang skema TPP ASN agar lebih mencerminkan capaian, bukan sekadar jabatan.

4. Perlindungan objektif terhadap status PPPK agar tidak dijadikan solusi sepihak.

5. Penguatan kapasitas ASN dan PPPK melalui pelatihan rutin dan evaluasi berkala.

Momentum Perubahan

Terakhir, Sulaiman mengajak seluruh pihak untuk tidak melihat situasi ini sebagai krisis, melainkan sebagai peluang untuk perbaikan tata kelola yang lebih inklusif.

“Kita tidak sedang membenturkan ASN dengan PPPK. Kita ingin membangun birokrasi yang adil, bekerja, dan melayani,” pungkasnya.

“Keadilan fiskal dan evaluasi berbasis kinerja bukan sekadar tuntutan zaman. Ia adalah jembatan menuju masa depan yang lebih kuat, inklusif, dan berpihak pada rakyat,” tutup Sulaiman.

Porosbekasicom
Editor