PorosBekasi.com – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi yang hingga kini belum tuntas ditangani aparat penegak hukum (APH), meski telah dilaporkan berbagai kelompok masyarakat.
Salah satu yang disorot adalah dugaan keterlibatan Tri Adhianto dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, yang juga menyeret nama Ketua KONI Kota Bekasi.
Dugaan korupsi tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang telah menetapkan tiga tersangka. Namun, aktivis masyarakat mempertanyakan lambannya proses hukum, terutama dalam penanganan sisa dana hibah KONI Kota Bekasi tahun 2024 senilai Rp 2,4 miliar yang diduga diselewengkan.
“Ditambah dengan kasus dugaan penggunaan dua identitas Ketua PKK yang tidak lain adalah istri Walikota Bekasi yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan pada Tipidum Mabes Polri,” ujar Uchok, Selasa (5/8/2025).
Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata kelola Migas di Kota Bekasi.
Dugaan itu mengarah pada perjanjian kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dan perusahaan asal Singapura, PT Foster Oil and Energy Pte.
Ltd, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022.
Namun, hingga kini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut. Dugaan adanya kerugian negara serta praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam renegosiasi kerja sama itu pun belum mendapatkan kejelasan dari lembaga antirasuah tersebut.
Terbaru, sejumlah kelompok masyarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Mereka menuntut agar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera dipanggil dan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
“Pihak kejaksaan sendiri hingga kini belum melakukan pemanggilan Tri Adhianto yang kabarnya pemeriksaan akan dilakukan di kantor Wali Kota Bekasi atau di luar kantor Kejaksaan Negeri Kota seperti pemeriksaan sejumlah Pengurus RT dan RW yang dilakukan pemeriksaan di kantor kelurahan masing-masing wilayah,” tandas Uchok.






Tinggalkan Balasan