PorosBekasi.com – Skandal kerja sama migas antara PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy (FOE) memasuki babak baru. Meski Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan agar perjanjian itu diputus secara sepihak.
Walikota Bekasi Tri Adhianto justru memilih melanjutkan kerja sama dan menandatangani dading atau kesepakatan damai dengan FOE. Ironisnya, langkah ini diambil bahkan sebelum putusan kasasi MA resmi dibacakan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi membeberkan, perjanjian yang dipersoalkan adalah Joint Operating Agreement (JOA), yang menjadi dasar kerjasama pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara. JOA tersebut dinilai merugikan PT Migas Kota Bekasi secara hukum dan keuangan daerah.
“Melalui putusan kasasi nomor 985/K/Pdt/2022 yang dikabulkan pada 7 April 2022, Mahkamah Agung memenangkan PD Migas Kota Bekasi. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Panji Widagdo, bersama dua hakim anggota, MA menyatakan bahwa pengadilan tingkat sebelumnya telah salah dalam menerapkan hukum,” katanya, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, MA menilai bahwa setelah memeriksa dokumen memori kasasi tertanggal 23 Desember 2021 dan kontra memori dari pihak lawan pada 17 Januari 2022, ditemukan kekeliruan pada pertimbangan hukum Judex Facti, yakni putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Hasil audit BPKP RI menyatakan bahwa perjanjian operasi bersama (Joint Operating Agreement/JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy (FOE) bertentangan dengan perjanjian kerjasama operasi yang sebelumnya telah disepakati antara PT Pertamina EP selaku pemilik wilayah kerja dengan PD Migas Kota Bekasi sebagai operator di Lapangan Jatinegara.
“Selain itu, perjanjian JOA tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Namun, Mahkamah Agung menilai bahwa kesimpulan dari audit tersebut masih bersifat parsial dan belum menggambarkan keseluruhan masalah secara komprehensif,” papar Uchok.
JOA yang menjadi objek perkara diketahui memberikan pembagian partisipasi modal (participating interest) yang sangat timpang, yakni 90% untuk FOE selaku penggugat, dan hanya 10% untuk PD Migas sebagai tergugat. Komposisi ini dianggap tidak menguntungkan bagi PD Migas dan bertentangan dengan regulasi daerah yang berlaku.
Fakta di lapangan menunjukkan, bahwa dalam perjanjian tersebut, PD Migas tidak hanya menerima porsi keuntungan yang kecil, tetapi juga menanggung sejumlah kewajiban keuangan kepada FOE. Sebagai operator, PD Migas dibebani tanggung jawab operasional berdasarkan skema KSO, namun tanpa dukungan proporsi keuntungan yang memadai.
Dari sisi hukum maupun fakta, MA menilai perjanjian JOA ini merugikan PD Migas secara signifikan. Ketimpangan pembagian keuntungan dan beban operasional yang tidak adil menjadi dasar utama mengapa perjanjian tersebut layak diputus secara sepihak. Terlebih, kerjasama ini tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi keuangan daerah, khususnya APBD Kota Bekasi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PD Migas Kota Bekasi. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 504/PDT/2021/PT BDG tanggal 10 November 2021, yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 418/Pdt.G/2020/PN Bks tanggal 10 Mei 2021.
Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, yaitu Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 504/PDT/2021/PT Bdg tanggal 10 November 2021, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 418/Pdt.G/2020/PN Bks tanggal 10 Mei 2021.





Tinggalkan Balasan