Dalam pos

PorosBekasi.com – Rekrutmen tenaga kerja di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi kembali jadi sorotan publik. Dugaan serius mengemuka tentang adanya praktik pemalsuan dokumen dalam proses perekrutan. Tak hanya sekadar kelalaian, praktik ini disinyalir telah memicu ketegangan internal dan patut diseret ke ranah hukum.

“Ya, dari berbagai informasi dan data yang kami temukan, ada sejumlah tenaga kerja baru. Peristiwa ini menjadi sumbu pendek yang memicu gesekan antara Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Usaha (Dirus),” ujar Farhan, salah satu aktivis dari Suara Keadilan (SAKA), Minggu (3/8/2025).

Farhan menilai temuan ini tak bisa dianggap remeh dan harus segera direspons secara tegas oleh pihak manajemen. Bila dibiarkan, konflik internal yang meruncing ini dikhawatirkan akan menjadi “bom waktu” bagi stabilitas perusahaan daerah itu.

Berdasarkan dokumen internal yang diperoleh, ditemukan sejumlah Surat Tugas resmi terbit pada Maret dan April 2025, yang menyatakan penugasan sejumlah individu untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan. Namun, legitimasi tanda tangan direksi serta stempel perusahaan dalam dokumen tersebut kini tengah dipertanyakan.

“Kemunculan dan peredaran dokumen ini menjadi pemicu konflik di antara Dirut dan Dirus. Alasannya, kedua pucuk pimpinan tersebut sama-sama mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut. Jika benar demikian, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen perusahaan daerah—sebuah pelanggaran serius dan masuk kategori pidana,” jelas Farhan.

Yang makin mengkhawatirkan, salah satu surat tugas yang dipersoalkan—dengan Nomor: 01/SEKRE.DIRUS/PERUMDA-TB/BKS/IV/2025—secara administratif terkesan sah karena menyertakan tembusan kepada beberapa pejabat kunci, termasuk Dirut dan Kepala Bagian SDM. Namun, justru karena tampak terlalu “rapi”, dokumen itu dicurigai disusun dalam skema yang telah dimanipulasi secara sistematis.

“Kasus ini menunjukkan bahwa sistem manajemen rekrutmen tenaga kerja baru tidak sehat dan bukan kali ini saja terjadi. Bagaimana mungkin dokumen dengan tanda tangan yang diduga palsu bisa beredar? Siapa yang bermain di belakang meja? Ini bukan cuma soal legalitas surat, tapi ada indikasi permainan jabatan yang melibatkan oknum internal,” tegas Farhan.

SAKA mendorong Kepala Bagian SDM, Rahmat Sugimo, agar tidak terjebak dalam skema yang sama dan segera bertindak.

“Kami menaruh harapan pada Kabag SDM agar tidak menjadi bagian dari pola lama. Segera laporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Ini menyangkut kredibilitas lembaga,” ujar Farhan.

Lebih jauh, SAKA menduga skandal ini hanyalah puncak gunung es dari permainan kekuasaan di internal manajemen. Strategi pecah-belah terhadap dua pucuk pimpinan—Dirut dan Dirus—diyakini sengaja dirancang melalui penggunaan dokumen “liar”.

“Dirut dan Dirus seharusnya membuka secara jujur kepada publik agar terang benderang. Siapa sebenarnya dalang dari permainan kotor ini? Surat tugas itu adalah senjata yang digunakan dalam pertarungan senyap agar terjadi perang dingin antara Dirut dan Dirus,” tambah Farhan.

Farhan juga menyinggung mutasi pegawai yang berlangsung pada Juli 2025, yang ditengarai hanya sebagai langkah kosmetik tanpa upaya hukum yang nyata.

“Dirut dan Dirus pasti tahu siapa dalangnya. Tapi kalau hanya dimutasi tanpa pelaporan, maka persoalan tidak akan selesai. Harusnya dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Sebaliknya, jika ternyata surat-surat tugas tersebut benar-benar ditandatangani secara sah oleh para direksi, maka muncul pertanyaan krusial: mengapa perusahaan menunjuk tenaga kerja non-pegawai tanpa prosedur seleksi resmi?

“Kalau tanda tangannya asli, perusahaan harus bertanggung jawab. Tidak cukup hanya membantah atau membiarkan isu ini bergantung di udara. Ambil sikap. Buka semuanya ke publik. Laporkan. Jangan diam, karena diam adalah bentuk pembiaran,” lanjutnya.

Farhan menekankan, tak boleh ada toleransi terhadap praktik ilegal semacam ini, baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.

“Sepertinya, direksi merasa sudah cukup dengan mutasi dan rotasi. Harusnya dilaporkan ke aparat? Apa yang ditunggu? Kalau memang benar, buktikan. Kalau salah, bongkar. Jangan biarkan BUMD dikelola dengan logika diam dan saling melindungi,” tandasnya.