Dalam pos

PorosBekasi.com – Sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) dan Pemerintah Kota Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis, 31 Juli 2025.

Perkara Nomor 582/Pdt.G/2024/PN.Bks tersebut kini memasuki agenda penyampaian pendapat ahli dari pihak tergugat, Pemkot Bekasi.

Ironisnya, saksi ahli yang dihadirkan justru menyampaikan pendapat yang dinilai memperkuat argumentasi penggugat.

Hulman Panjaitan, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Kristen Indonesia (UKI) menegaskan, bahwa perjanjian yang melanggar norma hukum dan merugikan pihak lain dapat dibatalkan.

“Karena itu dapat dikategorikan suatu perbuatan melawan hukum, dan perjanjian itupun dapat dibatalkan melalui proses pengadilan,” kata Hulman Panjaitan dalam persidangan.

Pernyataan ini memperkuat dalil penggugat, yang menilai kerja sama pengelolaan parkir di kawasan Ruko SNK 123 dilakukan secara serampangan tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Paguyuban warga RSNK menggugat Pemkot Bekasi dan PT Mitra Patriot lantaran pengelolaan parkir di area ruko mereka diserahkan tanpa proses tender. Padahal, regulasi mengatur secara tegas bahwa kerja sama semacam itu harus melalui mekanisme lelang.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 170 ayat (2), serta Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (3) menegaskan pengelolaan parkir merupakan bagian dari pengelolaan barang milik daerah yang wajib ditenderkan.

Fakta di lapangan menunjukkan Pemkot Bekasi melakukan penunjukan langsung kepada PT Mitra Patriot, tanpa transparansi, tanpa proses yang akuntabel.

Iqbal Daut Hutapea, Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia sekaligus kuasa hukum Paguyuban Warga RSNK, menyambut positif pernyataan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat.

“Karena keahlian Prof. Hulman Panjaitan dalam memberikan pendapat hukumnya dalam persidangan justru sangat banyak memberikan keuntungan bagi pihak penggugat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keterangan ahli di persidangan menyatakan dengan jelas bahwa perjanjian kerja sama yang melanggar ketentuan hukum merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dibatalkan.

“Dan status perjanjian kerjasama tersebut dapat dibatalkan melalui proses pengadilan,” tegasnya.

Porosbekasicom
Editor