Dalam pos

Oleh: Tinton Ditisrama
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

 

SALAH satu janji paling fundamental dalam konstitusi kita tercantum jelas dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Kalimat ini tidak bisa dimaknai sebagai sekadar idealisme. Ia merupakan norma konstitusional yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kesempatan kerja, dan lebih dari itu, pekerjaan yang layak, yaitu pekerjaan yang memenuhi standar keadilan, keamanan, dan kesejahteraan.

Dalam buku Teori dan Hukum Konstitusi, dijelaskan bahwa hak atas pekerjaan termasuk dalam kategori hak konstitusional sosial-ekonomi yang membutuhkan intervensi aktif dari negara. Tidak cukup dengan membiarkan pasar bekerja, negara harus mengambil peran sebagai pengatur, pelindung, dan penjamin keadilan sosial dalam sektor ketenagakerjaan.

Makna “Layak”: Tidak Cukup Asal Ada Kerja

Sering kali, pemaknaan terhadap “pekerjaan layak” direduksi hanya pada soal tersedianya lapangan kerja. Padahal, dalam kerangka konstitusional, “layak” bermakna luas. Ia menyangkut:

– Upah minimum yang mencukupi kebutuhan hidup manusiawi,
– Perlindungan hukum terhadap buruh dan pekerja informal,
– Jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja,
– Kepastian status kerja, bukan kontrak terus-menerus,
– Kesetaraan akses bagi perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Dalam buku Tinton dan Dr. Hedwig, ditegaskan bahwa prinsip negara kesejahteraan (_welfare state_) dalam konstitusi Indonesia menuntut negara untuk tidak netral, tetapi justru proaktif dalam melindungi warga dari ketimpangan struktural yang dihasilkan oleh mekanisme pasar bebas.

Negara Wajib Hadir, Bukan Sekadar Fasilitator

Pasal 27 ayat (2) tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama dengan Pasal 28D ayat (2) (tentang hak atas imbalan yang adil) dan Pasal 28H ayat (3) (tentang hak atas jaminan sosial). Ketiganya membentuk satu kesatuan norma yang menegaskan:

Negara bukan hanya membuka ruang kerja, tetapi juga wajib menjamin pekerjaan itu bermartabat.

Karena itu, dalam paradigma hukum konstitusi modern, seperti dijelaskan dalam buku Anda, konstitusi tidak hanya menjadi alat kontrol kekuasaan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan rakyat. Ia mengandung _positive obligation_ bagi negara—yakni kewajiban aktif untuk bertindak demi terwujudnya keadilan sosial.

Apresiasi atas Upaya Pemerintah: Menuju Arah yang Konstitusional

Tentu kita tidak bisa menutup mata bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah penting dalam rangka memenuhi hak atas pekerjaan yang layak:

– Program Kartu Prakerja, sebagai jembatan peningkatan keterampilan kerja berbasis digital,
– Peningkatan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan,
– Perluasan akses pelatihan vokasional dan pendidikan keterampilan, terutama di daerah-daerah,
– Reformasi regulasi ketenagakerjaan, meskipun masih menuai kritik, namun menunjukkan keberanian pemerintah menjawab tantangan pasar kerja modern.

Langkah-langkah ini patut diapresiasi sebagai ikhtiar negara untuk menjalankan mandat konstitusi. Meski belum sempurna, arah kebijakannya memperlihatkan bahwa negara hadir dan terus belajar menjawab kebutuhan rakyatnya.

Penutup: Saatnya Kita Kawal Konstitusi Bersama

Pekerjaan yang layak bukan sekadar kebutuhan ekonomi, tapi adalah jaminan atas martabat manusia. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 adalah janji yang tidak boleh dibiarkan jadi hiasan. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan, program, dan perlindungan konkret di lapangan kerja.

Sebagaimana ditulis dalam buku Teori dan Hukum Konstitusi, konstitusi akan hidup jika rakyat sadar akan haknya, dan negara konsisten menjalankan kewajibannya. Maka, tanggung jawab pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak adalah kerja bersama: negara sebagai pelaksana, dan rakyat sebagai pengawal.

Mari kita jaga konstitusi, dengan memastikan bahwa setiap warga bisa bekerja, hidup layak, dan bermartabat di tanah airnya sendiri.

 

Sabtu 2 Agustus 2025

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi