PorosBekasi.com – Proses penunjukkan Foster Oil and Energy (FOE) sebagai mitra dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PD Migas Kota Bekasi kembali disorot setelah hasil audit investigatif BPKP mengungkap sejumlah kejanggalan.
Salah satunya, berdasarkan keterangan mantan Wali Kota Bekasi periode 2009 (MM), penunjukan FOE dilakukan berdasarkan rekomendasi dari PT Pertamina (Persero), meski ia sendiri mengaku tidak memahami rekam jejak dan kapabilitas perusahaan tersebut.
“Saya tidak mengetahui mengenai direksi, pengalaman dan kemampuan Foster Oil and Energy, namun saya percaya karena yang mengenalkan FOE kepada Pemkot Bekasi adalah pihak PT Pertamina (Persero),” ungkap MM dalam berita acara klarifikasi kepada tim audit BPKP, pada 16 Oktober 2019 dikutip, Jumat 1 Agustus 2025.
Namun BPKP mencatat, bahwa penunjukan FOE tidak sesuai dengan surat Direktur Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010.
Dalam dokumen tersebut tidak terdapat dukungan atas pengangkatan FOE sebagai mitra teknis PD Migas Kota Bekasi di Lapangan Jatinegara.
Sementara itu, ZA selaku Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi periode 2009–2014, juga memberikan keterangan pada 30 Agustus 2019. Ia menyebutkan bahwa penunjukan FOE didasarkan pada surat dari Wali Kota Bekasi, namun mengaku tidak lagi memiliki salinan surat tersebut.
“Selain itu, PD Migas menunjuk FOE karena kami tidak memiliki kemampuan teknis dalam hal permigasan,” ujar ZA dalam klarifikasinya kepada BPKP.
Ironisnya, BPKP menemukan bahwa mantan Wali Kota MM ternyata menandatangani persetujuan penunjukan FOE sebagai operator Lapangan Jatinegara ketika ia masih dalam status terpidana korupsi dan tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Berdasarkan surat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor PHS4-PK.01.01-248 tertanggal 30 September 2019, MM mulai ditahan sejak 13 Desember 2010 dan baru bebas pada 20 Februari 2017.
“Berdasarkan hal tersebut, para pihak terkait yakni ZA, DS, dan MM, sejak awal telah menunjuk Foster Oil and Energy Pte. Ltd sebagai operator Lapangan Jatinegara,” demikian bunyi kutipan hasil audit investigatif BPKP.
Audit BPKP juga menyoroti bahwa sejumlah ketentuan dalam perjanjian KSO dan Joint Operating Agreement (JOA) bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang pembentukan PD Migas.
Hal itu menyebabkan PD Migas kehilangan kendali atas aspek operasional dan keuangan Lapangan Jatinegara, yang berada di Kecamatan Jakasampurna, Kota Bekasi.
Selain tidak ditemukannya persetujuan DPRD Kota Bekasi atas nota kesepahaman antara Wali Kota dan FOE yang diteken pada 27 Maret 2009, BPKP juga mencatat bahwa substansi kerja sama menyimpang dari arahan surat Direktur Hulu Pertamina yang seharusnya menjadi acuan formal.
Sebagai langkah perbaikan, BPKP merekomendasikan Wali Kota Bekasi melakukan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero) dan Pertamina EP untuk melakukan renegosiasi atas perjanjian JOA. Selain itu, Dirut PD Migas diminta untuk meninjau ulang dan merevisi pasal-pasal yang dianggap tidak sejalan dengan Perda serta perjanjian KSO dengan Pertamina EP.
Lebih lanjut, BPKP menegaskan, bahwa seluruh proses pengelolaan KSO ke depan harus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta menjauhi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Demikian hasil audit investigatif BPKP yang ditandatangani pada 14 Februari 2020.





Tinggalkan Balasan