Dalam pos

PorosBekasi.com – Kelompok masyarakat Trinusa Kota Bekasi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk membuka transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Anggaran senilai Rp 28,7 miliar tersebut dialokasikan dalam Tahun Anggaran 2024 dan dikelola oleh Pemkot Bekasi.

“Pada tahun 2024, ada dua tender kegiatan dengan nilai fantastis dengan total anggaran Rp 28,7 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ungkap Ketua Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi, Rabu (30/7/2025).

Mandor Baya, sapaan akrabnya, menyebutkan salah satu alokasi anggaran yang menyedot perhatian publik, yakni untuk program jaminan kematian bagi warga yang terdampak aktivitas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Mengacu data di laman sirup.lkpp, pagu anggaran tersebut mulai dimanfaatkan pada November 2024 setelah diumumkan tendernya pada 15 Agustus 2024. Proyek tersebut tercatat dengan kode RUP: 52216744, dan bersumber dari dana bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta luncuran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 18.845.673.000.

Program ini mencakup iuran jaminan kematian bagi warga Non-ASN terdampak TPST di empat kelurahan: Ciketing Udik (20.336 jiwa), Sumurbatu (20.097 jiwa), Cikiwul (22.243 jiwa), dan Bantargebang (19.003 jiwa).

Tak hanya itu, Trinusa juga menyoroti tender tambahan dalam sistem sirup.lkpp dengan nilai Rp 9.877.473.000. Kegiatan ini juga berjudul serupa dan menggunakan sumber anggaran dari Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta luncuran Tahun Anggaran 2023.

Jumlah warga terdampak yang tercantum dalam kegiatan ini pun tak jauh berbeda: Kelurahan Ciketing Udik (19.737 jiwa), Sumurbatu (19.191 jiwa), Cikiwul (22.398 jiwa), dan Bantargebang (19.044 jiwa).

Namun ironisnya, program dengan nilai miliaran rupiah itu dipertanyakan oleh warga yang mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan yang dimaksud.

“Setau saya tidak pernah ada bantuan dari dinas (DLH) Kota Bekasi untuk kematian,” ungkap Kiman, warga RT 03 RW 01 Sumurbatu, Bantargebang.

Terpisah, Sekretaris DLH Kota Bekasi, Kiswati Ningsih, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menegaskan bahwa sejauh ini belum ada realisasi dari program tersebut.

“Coba cek ke bidang PSKM untuk update-nya. Setahu PPID belum ada realisasi,” pungkas Kiswati.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Penanganan Sampah dan Kemitraan (PSKM) DLH Kota Bekasi, Budi Rahman, belum memberikan keterangan terkait pengelolaan program tersebut, termasuk mekanisme penyaluran jaminan kematian bagi warga yang terdampak aktivitas TPST Bantargebang.

Anggaran TPA Sumurbatu Nyaris Rp 20 Miliar

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menggelontorkan hampir Rp 20 miliar dari APBD 2025 untuk dua proyek infrastruktur di sekitar TPA Sumurbatu, Bantargebang.

Proyek pertama senilai Rp 7,6 miliar untuk pembangunan akses jalan menuju Sanitary Landfill. Proyek kedua, pembangunan Sanitary Landfill senilai Rp 11,5 miliar, mencakup IPAS, pagar, drainase, hingga gudang.

Meski diklaim sebagai solusi pengelolaan sampah, publik mempertanyakan efektivitas dan transparansi proyek. Pasalnya, problem klasik seperti bau busuk, pencemaran, dan konflik sosial di TPA Sumurbatu masih terus berulang.

Tanpa pengawasan ketat dan partisipasi publik, proyek ini rawan jadi ajang bancakan anggaran, bukan solusi atas krisis lingkungan yang nyata di Bekasi.