Dalam pos

PorosBekasi.com – Dugaan pelanggaran hukum dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Kota Bekasi kembali mencuat, menyoroti lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap kepatuhan hukum dan prinsip tata kelola yang bersih.

Sejumlah dokumen yang beredar menunjukkan indikasi kuat bahwa kerja sama tersebut tetap dijalankan meski bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Temuan ini bukan hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan keberpihakan terhadap pihak-pihak yang diuntungkan oleh kontrak bermasalah tersebut.

Menanggapi hal ini, Tinton Ditisrama, dosen Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya alam seperti migas harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kita perlu mengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam bukan hanya soal teknis atau administratif, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap prinsip negara hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya,  Jumat (25/7/2025).

Ia menekankan bahwa setiap keputusan tata kelola, termasuk kerja sama yang melibatkan aset strategis daerah, harus tunduk pada putusan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung, yang putusannya bersifat final dan mengikat.

“Jika benar ada kerja sama yang dilanjutkan meskipun telah ada putusan MA yang menegaskan sebaliknya, tentu ini menjadi persoalan serius dalam konteks hukum administrasi negara dan integritas penyelenggara pemerintahan,” jelasnya.

Menurut Tinton, tata kelola sektor migas membutuhkan kehati-hatian ekstra, mengingat sifatnya yang vital bagi penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kerja sama seperti ini seharusnya menjadi sarana meningkatkan kemakmuran rakyat. Maka wajar bila publik berharap adanya transparansi dalam prosesnya, serta pengawasan yang kuat baik dari DPRD maupun masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tinton mendorong agar semua pihak yang terlibat bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyikapi audit BPKP maupun pengawasan lanjutan oleh instansi terkait.

“Kita percaya pada prinsip due process of law. Jika memang ada hal-hal yang belum tepat, akan lebih baik jika disikapi dengan semangat perbaikan, bukan penyangkalan,” katanya.

Ia pun menutup dengan mengingatkan pentingnya menjadikan setiap pelajaran kebijakan sebagai bahan refleksi untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

“Dalam sistem desentralisasi yang demokratis, daerah memiliki otonomi besar, tapi juga tanggung jawab besar. Ketaatan pada hukum dan etika publik adalah fondasi utama dalam menjalankan amanat tersebut,” pungkas Tinton.

Massa menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mendesak Kepala Kejaksaan menangkap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Anggota DPRD yang diduga menjadi aktor intelektual kasus dugaan korupsi alat olahraga Dispora Kota Bekasi, Jumat (25/7/2025).

Desakan Periksa Tri Adhianto

Sebelumnya, massa dari Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) serta Barisan Muda Bekasi (BMB) mendesak pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi TA 2023, yang terkesan mandek.

Pasalnya, hingga detik ini, Kejari baru menetapkan tiga orang tersangka. Padahal Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual, masih belum diperiksa, apalagi diamankan.

“Tangkap dan periksa Wali Kota Bekasi dan Anggota DPRD Kota Bekasi yang terlibat dalam kasus korupsi alat-alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi,” ungkap Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono, dalam orasinya, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, pengadaan anggaran dilakukan dua tahap dengan total nilai proyek mencapai Rp 10 miliar, tetapi kerugian negara berdasarkan temuan mencapai Rp 4,7 miliar. Kuat dugaan, anggaran itu disalurkan kembali dalam bentuk alat olahraga kepada masyarakat sebagai “pencitraan politik” petahana.

“Kerugian sebesar itu tidak mungkin dinikmati para tersangka saja, tentu dengan menangkap Walikota Bekasi dan anggota DPRD Kota yang diduga menjadi aktor intelektualnya maka semua akan terungkap, tidak selesai sampai pada tiga tersangka yang sudah mendekam di penjara,” tegasnya.

Berikut empat tuntutan aksi massa:

• Usut tuntas aliran dana kasus korupsi alat olahraga di Dispora TA 2023 yang diduga kuat masuk ke kantong pribadi Walikota Bekasi

• Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi yang terlibat dalam proyek pokir dan diduga menerima jatah dari pengadaan alat olahraga

•Tangkap seluruh pelaku kejahatan korupsi di Dispora, termasuk Walikota Bekasi dan legislator yang terlibat

• Transparansi penuh dari Kejari Bekasi atas hasil pemeriksaan anggota DPRD Kota Bekasi yang disinyalir menerima suap

Porosbekasicom
Editor