PorosBekasi.com – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kian memprihatinkan. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi justru terkesan menutup-nutupi persoalan yang terjadi.
Berbagai permasalahan mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan akibat tidak adanya batas zona yang jelas antara area TPA dengan permukiman warga, indikasi pungutan liar (pungli), pelanggaran retribusi, hingga dugaan penyelewengan anggaran perawatan alat berat.
Situasi ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan berdampak luas terhadap kesehatan warga sekitar, kerusakan lingkungan, serta potensi kerugian negara.
Laporan dari berbagai elemen masyarakat telah dilayangkan kepada pihak berwenang terkait pengelolaan lingkungan di TPA tersebut. Pengaduan tersebut menyoroti dugaan praktik korupsi dan kelalaian pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran serta merugikan masyarakat.
“Pengaduan ini disampaikan berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan dan merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam sistem demokrasi dan prinsip good governance,” tulis pernyataan dalam laporan tersebut.
Data yang diterima per 28 Maret 2025 menyebutkan, dari total 25 unit alat berat yang tersedia di TPA Sumur Batu, hanya 5 unit yang berfungsi. Kondisi ini memunculkan indikasi kurangnya pemeliharaan dan kemungkinan penyimpangan anggaran perawatan.
Upaya konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup tidak membuahkan hasil. Sekretaris DLH Kota Bekasi, Kiswanti, menolak memberikan keterangan. Sementara Kepala DLH, Yudianto, sulit dihubungi dan tak pernah menanggapi permintaan wawancara.
“Silakan ke pak Kabidnya yang menangani TPA dan biar update,” kata Sekretaris DLH Kota Bekasi, Kiswanti, Selasa, 22 Juli 2025.






Tinggalkan Balasan