Dalam pos

Audit investigatif BPKP mengungkap penyimpangan serius dalam kerja sama PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy (FOE). Dalam LHAI Nomor LHAI-7/D502/2020, BPKP menyoroti ketiadaan persetujuan DPRD atas MoU Wali Kota dan FOE tertanggal 27 Maret 2009.

Penunjukan FOE sebagai mitra juga dinilai melanggar SK Direktur Hulu Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO. Selain itu, isi Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas dan FOE disebut bertentangan dengan Perjanjian KSO bersama Pertamina dan Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009.

Akibatnya, PD Migas kehilangan kendali operasional atas Lapangan Jatinegara dan hanya menerima bagi hasil USD 480.493,92 hingga Juli 2019, yang seluruhnya digunakan untuk membayar utang ke FOE. Sisa utang per 31 Juli 2019 tercatat lebih dari Rp 8,3 miliar.

BPKP merekomendasikan Pemkot Bekasi menindaklanjuti audit tersebut, namun belum ada langkah konkret hingga kini.

Sementara itu, putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022 telah menetapkan bahwa FOE wajib mengganti kerugian Rp 11,8 miliar kepada PD Migas. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan transparan dari Pemkot terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melanggar prinsip negara hukum karena belum menjalankan putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022 terkait gugatan PD Migas terhadap Foster Oil Energy.

“Kami minta Kejaksaan Agung segera memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serta direksi PT Migas Kota Bekasi karena diduga mengabaikan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Uchok, Rabu 2 Juli 2025.

Uchok menyebut amar putusan mewajibkan Foster Oil mengganti kerugian Rp 11,8 miliar, namun hingga kini belum ada kejelasan dari Pemkot Bekasi. “Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi upaya hukum setelahnya,” tegasnya.

Menurutnya, pengabaian putusan bisa berujung sanksi pidana maupun administratif, termasuk pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar sumpah jabatan.

Skandal PT Migas Bekasi bukan hanya soal maladministrasi. Ini soal potensi kejahatan terstruktur, dugaan pengabaian putusan hukum, dan persekongkolan sistemik yang mencederai rakyat.

Pertanyaannya, apakah KPK, Kejaksaan Agung dan MA, serta Komisi III DPR RI berani membongkar semua kebusukan dan oknum-oknum yang terlibat, atau ikut jadi bagian dari pembiaran skandal kejahatan?

Porosbekasicom
Editor