Dalam pos

Kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) menyatakan kekecewaan atas perubahan isi Putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022 terkait sengketa PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy. Dalam direktori resmi MA, nama perusahaan tergugat berubah menjadi PT Prakarsa Sejahtera Alam.

“Ini sangat mencurigakan. Putusan kasasi MA itu bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Al Farizi alias Mandor Baya, Kamis 4 Juli 2025.

Ia menduga ada permainan oknum pejabat Kota Bekasi di balik perubahan tersebut. Trinusa telah mengirim surat ke MA untuk meminta klarifikasi terbuka.

“Ini produk hukum negara, kok bisa berubah? Setelah surat ini, kami akan serahkan data lengkap ke Bareskrim Polri. Akan kami laporkan secara resmi,” tegas Mandor.

Ia juga menantang pernyataan Kepala Bagian Ekonomi Bekasi, Chondro Whibowo, yang menyebut laporan soal kerja sama PD Migas dan Foster Oil tak ditindaklanjuti KPK.

“Kami akan terus kawal laporan kami ke KPK. Jika KPK tak bergerak, kami akan aksi besar-besaran ke Gedung Merah Putih,” ujarnya.

Mandor menuntut pemeriksaan terhadap Dirut PT Migas dan Plt Wali Kota saat kerja sama berlangsung.

“Kami beri waktu kepada MA untuk memberikan klarifikasi terbuka. Jika tidak, aksi massa akan digelar dalam skala besar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Chondro Whibowo, dianggap tidak transparan dalam memberikan keterangan terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 yang memenangkan PD Migas Kota Bekasi atas gugatan terhadap PT Foster Oil and Energy PTE Ltd.

Saat dikonfirmasi terkait sejauh mana dirinya mengetahui putusan tersebut, Chondro menyatakan tidak banyak memahami karena belum menjabat di posisi tersebut ketika kasus berjalan.

“Saat itu saya belum masuk ke bagian ekonomi, jadi saya kurang begitu faham secara detail, hanya sepengetahuannya saya, itu bukannya kerugian Negara atau korupsi, buktinya KPK hingga sekarang tidak menindaklanjuti laporan Trinusa,” ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.

Namun pernyataan tersebut berseberangan dengan surat resmi yang pernah ia tandatangani sendiri, yang isinya menjelaskan pokok-pokok isi Putusan Kasasi kepada Inspektorat Kota Bekasi.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti putusan kasasi MA Nomor 985 K/Pdt/2022 yang hingga kini belum dijalankan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (Ist)

Tri Adhianto Diduga Abaikan Putusan MA

Porosbekasicom
Editor