CBA meminta Kejaksaan Agung menyelidiki perjanjian yang diduga melanggar aturan, serta memanggil Tri Adhianto. “Ini bukan semata-mata soal damai atau tidak, tapi soal transparansi dan potensi kerugian negara dari kerja sama yang diduga melanggar aturan sejak awal,” kata Uchok.
Pernyataan damai tersebut juga dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran terhadap putusan MA merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap supremasi hukum dan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.
Dading Dilakukan Sebelum Kasasi Diputuskan
Pemkot Bekasi belum memberikan klarifikasi atas pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 985 K/Pdt/2022, yang memenangkan PD Migas dan membatalkan dua putusan sebelumnya yang menguntungkan Foster Oil & Energy.
Alih-alih menjalankan amar putusan, justru muncul akta perdamaian (dading) antara PD Migas dan tergugat yang dibuat sebelum kasasi diputus. Hal ini dinilai bertentangan dengan hukum karena tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan MA, sehingga berpotensi tidak sah.
Dalam audit investigatif BPKP No: SR-188/D5/02/2020, ditemukan tiga temuan krusial dalam kerja sama PD Migas dan FOE yang diduga merugikan pendapatan daerah dan menguntungkan pihak ketiga.
Namun, saat diminta klarifikasi, pejabat Pemkot saling lempar tanggung jawab.
“Coba hubungi bagian perekonomian selaku pembina BUMD, untuk pelibatan dalam rapat-rapatnya saya cek dulu bang,” elak Kepala BPKAD Darsono.
“Saat itu saya belum disini, jadi saya juga kurang begitu paham perihal itu. Dan saya juga tidak tau perihal addendum atau perjanjiannya seperti apa, termasuk putusan kasasi MA pun, saya belum tau,” kilah Kepala Bagian Ekonomi, Chondro Wibhowo.
Sementara Kepala Inspektorat, Lis Wisnyuwati, memilih bungkam saat dikonfirmasi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa skandal PD Migas–FOE tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan perlu diselidiki aparat penegak hukum.

Putusan MA Diduga Diubah




Tinggalkan Balasan