Dalam pos

Laporan BPKP merekomendasikan Pemkot Bekasi untuk melakukan negosiasi ulang JOA dengan Foster Oil and Energy dan menekankan pentingnya prinsip tata kelola yang baik, serta menjauhi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Namun sebelum evaluasi terjadi, kerja sama diputus sepihak oleh Pemkot Bekasi, memicu gugatan dari Foster Oil di Pengadilan Negeri Bekasi. FOE sempat menang di tingkat PN dan PT, tapi akhirnya PD Migas Kota Bekasi menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sejumlah nama eks pejabat disebut berperan, seperti ZA, DS, MM, serta mantan anggota DPRD yang jadi direktur PD Migas, di antaranya Zubaidi Asnan, Sutriyono, Fikri Azis, dan Arief Nurjaman.

Tri Adhianto Damai dengan Foster Oil

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan konflik antara PD Migas dan Foster Oil & Energi telah “diselesaikan secara damai”. Namun, kelompok masyarakat Trinusa menduga perdamaian itu sudah terjadi diam-diam sejak 2022–2023, saat Tri masih menjabat Plt Wali Kota.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai pernyataan damai tak menjamin bebas dari konflik kepentingan dan korupsi. “Tenggang waktu tidak lama lagi, mereka akan berantem lagi untuk memperebutkan duit dari Lapangan Migas Jatinegara,” ujarnya, Minggu 6 Juli 2025.

Uchok menyoroti ketidaksesuaian JOA dan KSO dengan SK Dirut Hulu PT Pertamina, yang mensyaratkan mitra harus berpengalaman minimal enam tahun. Padahal, Foster Oil baru berdiri secara hukum pada 30 Juli 2008.

“Ini adalah dugaan maladministrasi serius,” tegasnya.

Porosbekasicom
Editor