Dalam pos

Rekonstruksi Peristiwa dan Dugaan Intervensi

Audit BPKP juga memetakan kronologi awal munculnya nama Foster Oil dalam kerja sama migas. Pada 3 Januari 2009, perusahaan tersebut mengirimkan surat penawaran kerja sama kepada Wali Kota. Dua bulan kemudian, profil perusahaan diserahkan, dan pada 27 Maret 2009 ditandatangani MOU antara Pemkot dan Foster.

Menariknya, dalam keterangannya kepada BPKP, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad menyebut adanya pertemuan dengan pihak Pertamina dan dua warga negara Singapura yang mewakili Foster Oil.

“Pegawai Foster Oil and Energy yang akan menggarap lapangan sumur gas Jatinegara, Kami awalnya tidak tau jika ada sumur di sana, setelah itu ada rapat berkali-kali, Pertamina dan Kementerian ESDM mengarahkan kami untuk membuat BUMD,” ujarnya kepada BPKP, pada 19 September 2019.

Pernyataan ini menunjukkan kemungkinan intervensi dari instansi pusat untuk mempercepat pembentukan BUMD dan kerja sama dengan mitra asing yang belum jelas rekam jejaknya.

Sementara keterangan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pada 13 September 2019 menyatakan jika kontrak atau perjanjian seharusnya terdaftar pada bagian hukum Pemkot Bekasi.

“Ada nomornya. Jika perjanjian atau MOU tidak terdaftar di Bagian Hukum, maka MOU tersebut bukan kesepakatan antar institusi Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak ketiga, namun hanya perjanjian perorangan,” ungkapnya kepada BPKP.

BPKP Rekomendasikan Negosiasi Ulang, Gugatan FOE Berakhir di MA

Porosbekasicom
Editor