Audit BPK Bongkar Kejanggalan Kerja Sama
Audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membongkar serangkaian penyimpangan dalam penunjukan Foster Oil and Energy sebagai mitra PD Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009–2019.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Akhir Investigatif (LHAI) BPKP Nomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Februari 2020, yang menyebut adanya pelanggaran prosedur dan aturan hukum, termasuk dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad alias M2 sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penunjukan Foster Oil and Energy kala itu.
Salah satu poin krusial dalam audit adalah tidak ditemukannya persetujuan DPRD Kota Bekasi atas Nota Kesepahaman (MOU) antara Wali Kota Bekasi dan Foster Oil yang ditandatangani pada 27 Maret 2009. Padahal, kerja sama menyangkut aset publik dan seharusnya melalui persetujuan legislatif.
“Tidak ada persetujuan DPRD Kota Bekasi atas Kerjasama atau MOU antara Pemkot Bekasi dengan Foster Oil Energy 2008–2009,” tegas M. Ridwan, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, dalam keterangannya kepada BPKP.
Tak hanya itu, keberadaan dokumen MOU tersebut juga dipertanyakan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi saat ini, Dyah Kusumo Winahyu.
“Saya sudah mengecek di buku register dan arsip Bagian Hukum Pemkot Bekasi, dokumen nota kesepahaman antara Pemkot Bekasi dengan FOE tidak ada dalam arsip dan buku register,” ungkap Dyah, pada 28 Agustus 2019.
Hal senada juga disampaikan M Jufri, Kabag Hukum Pemkot Bekasi periode 2009–2011 yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kerja sama tersebut. “Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kerjasama Pemkot Bekasi dan PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil Energy Pte.Ltd,” tegasnya.
Audit juga mengungkap kejanggalan serius dalam Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil. BPKP menyebut sejumlah pasal dalam JOA bertentangan dengan Perjanjian KSO bersama PT Pertamina EP, bahkan bertentangan dengan Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009.
JOA ditandatangani pada 13 Januari 2011, sebulan sebelum KSO dengan Pertamina EP diteken. Artinya, PD Migas sudah lebih dulu membuat komitmen dengan Foster Oil sebelum memiliki legalitas resmi bekerja sama dengan Pertamina.
Kondisi ini menyebabkan PD Migas kehilangan kendali operasional dan keuangan atas Lapangan Jatinegara, padahal wilayah itu merupakan bagian dari Wilayah Kerja Pertamina EP.
Lebih jauh, pembagian hasil dinilai tidak adil dan membebani keuangan PD Migas. Skema pembiayaan menyudutkan PD Migas menjadi pihak yang berutang (financial support) kepada Foster Oil and Energy.





Tinggalkan Balasan